MRPB Sayangkan Pernyataan Politisi Perindo Terkait Verifikasi Cagub OAP Dan Bubarkan Lembaga MRP

MRPB Sayangkan Pernyataan Politisi Perindo Terkait Verifikasi Cagub OAP Dan Bubarkan Lembaga MRP

Wakil Ketua I MRP Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren,SE

Manokwari, doberainews – MRP Papua Barat menyangkan pernyataan Politisi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Papua Barat terkait dibubarkannya lembaga MRP karena dianggap tidak melaksanakan fungsinya untuk memverifikasi calon Gubernur dan wakil Gubernur yang berasal dari Orang Asli Papua.

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren menyoroti pernyataan politisi Partai Perindo. Menurutnya, secara normatif pernyataan tersebut tidak etis karena kehadiran MRP sejalannya dengan lahirnya UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Partai politik, menurut Maxsi sesuai amanat UU Otsus, wajih meminta pertimbangan MRP saat mengusung calon Calon Kepala Daerah (Cakada) maupun calon legislatif namun mekanisme tersebut tidak dilakukan setiap partai politik di daerah Otonomi Khusus Papua.

“Seharunya sebagai ketua Partai Politik, tahu aturan, baca UU Otsus, tapi anda sendiri tidak melaksanakan amanat UU Otsus. Sejak kapan anda kordinasi dengan MRP. Pernyataan ini keliru,”ucap Maxsi melalui seluler kepada media ini, kamis (8/8/2024).

Maxsi juga menyoroti politisi Partai Perindo, yang notabene adalah seorang Ketua Partai Politik di Provinsi Papua Barat terkait dibubarkannya lembaga MRP karena dianggap tidak menegakan hak – hak politik orang asli dalam cagub dan cawagub OAP.

“Pernyataan ini keliru, anda juga telah menikmati dana Otsus, seharunya sebagai anak Asli Papua, apalagi seorang Ketua Partai Politik, harus meminta pertimbangan MRP terkait Cakada maupun caleg. Jadi jangan asal bicara barang sembarang dan menyalahkan lembaga MRP,”ketus Maxsi.

Maxsi mengungkap MRP pernah mengundang pimpinan partai politik untuk mengkomunikasikan hal – hal mengenai verifikasi anak – anak Papua di Parpol yang maju caleg dan Cakada namun tidak pernah diindahkan oleh pimpinan Parpol di Papua Barat. “Dua tahun lalu, kami (MRP) pernah undang, namun faktanya tidak ada satupun ketua Partai anak Papua yang menghadiri undangan tersebut. Karena itu, kalau hari ini ada pernyataan terkait perlindungan anak Papua, maka anda (pimpinan) partai sendiri lalai melakukan itu, walaupun anda juga telah menikmati dana Otsus,”sesalnya.

MRP menurutnya, lahir berdasarkan amanat UU Otsus sehingga ia menyelesaikan sindiran pimpinan Parpol terkait dibubarkannya lembaga kultur Majelis Rakyat Papua.
“Seharunya Pimpinan Parpol bicara mendukung lembaga MRP untuk memperjuangkan hak – hak politik orang asli Papua. Kalian (Pimpinan Parpol) di daerah tidak pernah komitmen. Saya harap, dalam komunikasi publik, kita harus jaga etika komunikasi antar lembaga sehingga tidak menggiring opini publik untuk menjustifikasi lembaga,”tegasnya.

Selanjutnya, Maxsi mengungkap MRP sesuai dengan fungsinya telah menetapkan Tata Tertib (Tatib) dan serta penetapan mekanisme dan tata pemberian saran pertimbangan persetujuan terhadap calon Gubernur dan wakil gubernur. “MRP sudah selesai tadi. Mekanismenya sudah ditetapkan sehingga tinggal dilaksanakan,”tukasnya.

Maxsi menambahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, MRP diberikan ruang untuk malakukan pengawasan terhadap dana Otsus. “Kami akan cek aliran dana Otsus, kami akan akan awasi anggaran tersebut agar setiap penggunaan dana Otsus wajib dipertanggungjawabkan,”pungkas Maxsi.

Sebelumnya, politisi muda Papua, Aloysius Siep menyorotinya MRP se Tanah Papua atas lambanya melakukan fungsi verifikasi terhadap calon Gubernur dan wakil Gubernur orang asli Papua.

“Saya menilai forum MRP se Tanah Papua hanya omong doang, lebih baik MRP di bubarkan saja. Masa hari ini ada calon – calon non OAP bisa mencalonkan diri jadi Gubernur, contoh di Papua Barat Daya. Jangan sampai MRP kemasukan angin,”ujar Aloysius Siep, Ketua DPW Partai Perindo Papua Barat.
(Red/dn)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *