Manokwari, doberainews – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB), Judson Ferdinandus Waprak membuka rapat Pelno penetapan tata tertib Majelis Rakyat Papua Barat tentang tata cara pemberian saran dan pertimbangan bagi Calon Gubernur Papua Barat dan Wakil Gubernur Papua Barat tahun 2024.

Rapat paripurna penetapan berlangsung pukul 11.30 WIT di lantai 4 Hotel Aston Niu, Manokwari. Senin, (4/8/2024).
Kepada wartawan, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak mengatakan, rapat paripurna telah menetapkan Tata Tertib dan mekanisme pemberian saran dan pertimbangan kepada calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat.
“Ini sudah ditetapkan, untuk digunakan berdasarkan tata tertib. Syaratnya harus orang asli Papua, Bapak dan Mama Papua. Aturan ini tidak hanya untuk MRPB, tapi juga berlaku untuk MRP se tanah Papua,” ujarnya.
Judson berharap setelah rapat paripurna, pemerintah bisa memastikan dukungan anggaran untuk lembaga MRPB sehingga proses pemberian saran dan pertimbangan dapat dilakukan oleh MRP.
“Kita harapkan setelah rapat paripurna hari ini selesai, ada perhatian pemerintah terkait anggaran agar lembaga ini bisa bekerja sesuai jadwal,” ujarnya.
Judson melanjutkan, penyaluran aspirasi akan dilakukan pada minggu kedua Agustus 2024.
“sebelum pendaftaran tanggal 27 Agustus 2024. Kami juga akan turun bersama masyarakat untuk malakukan penyaringan aspurask terkait calon Gubernur dan wakil Gubernur dan kampanye damai,” jelasnya.
Menurutnya, Pilkada ini bukan hanya nasional, tetapi di Papua merupakan pemilihan adat yang mana pemimpinnya ditetapkan oleh MRP.
“Jadi perhatian pemerintah terhadap lembaga ini harus betul-betul berjalan. Terkait anggaran, kami belum tahu kapan anggarannya masuk ke MRPB, karena MRPB juga akan menghambat proses ini. Kami tidak sengaja, tetapi anggarannya belum ada,” ungkapnya

Sementara itu, imbuh Wakil ketua I Maxi Ahoren, hasil rapat pleno akan disampaikan ke KPUD dan KPU RI sebagai payung hukum penerimaan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur se-Papua.
“Inilah hasil yang kita semua tunggu, terkait tata cara pertimbangan Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua yang disepakati oleh Pimpinan dan Anggota. Nanti ini akan disampaikan ke KPU RI agar ada semacam surat sebagai payung hukum bagi mereka KPU se-Papua,” jelasnya.
Maxi menyatakan kewenangan penuh ada pada lembaga adat setempat, bukan LMA, melainkan masyarakat adat di tujuh Kabupaten, Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Bintuni, Pegunungan Arfak, Wondama, dan Fak-Fak.
“Suku-suku di daerah tertentu, merekalah yang akan menentukan keaslian orang Papua. Tugas MRP hanya melakukan verifikasi,”tandasnya
Pewarta Charles Maniani
Editor Redaksi





















