Kejari Pastikan Proses Seleksi Calon Anggota DPRK Manokwari Berjalan Transparan Sesuai Mekanisme

Kejari Pastikan Proses Seleksi Calon Anggota DPRK Manokwari Berjalan Transparan Sesuai Mekanisme

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Teguh Suhendro,SH.,M.Hum/ Anggota Pansel DPRK Kabupaten Manokwari

Manokwari doberainews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Teguh Suhendro,SH.,M.Hum., yang juga sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK memastikan proses seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Manokwari berjalan transparan.

Teguh menerangkan kehadiran unsur Kejaksaan dalam Pansel DPRK untuk memastikan proses tahapan seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Manokwari jalur pengangkatan periode 2024 – 2029 berjalan transparan sesuai mekanisme peraturan perundang – undangan.

“Kehadiran kita (Kejaksaan) untuk memastikan semua berjalan sesuai mekanisme dan tahapan sesuai dengan peraturan UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya, serta peraturan pemerintah 106 Tahun 2021, semuanya sudah jelas.

“Kita laksanakan semuanya harus sesuai dengan tahapan, syarat – syaratnya, guna meminimalisir penyimpangan pelanggaran. Fungsi kami di Pansel untuk memastikan itu, mulai tahapan prosedur, proses dan penggunaan keuangan harus berjalan setransparan,”ucap Teguh Suhendro usai menggelar sosialisasi kepada Masyarakat di Distrik Manokwari Selatan dan Tanah Rubuh, Senin (8/7/2024).

Menurutnya, wujud dari transparansi tersebut sehingga Pansel bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Kesbangpol melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di semua distrik se Kabupaten Manokwari.

“Kita sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari sedang melaksanakan Amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 dan perubahannya tentang seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Manokwari,”ujarnya.

Kepala Kejaksaan Manokwari mengakui dalam sebuah proses seleksi, tentu ada pihak yang puas dan yang tidak puas namun ia menegaskan Pansel akan bekerja sesuai mekanisme dan aturan sehingga meminimalisir potensi – potensi pelanggaran.

“Setiap seleksi pasti ada pihak yang puas dan tidak puas, dan yang tidak puas dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan,”bebernya.

Teguh juga mengungkap dalam sosialisasi yang digelar banyak aspirasi dari masyarakat tentang kuota kursi yang dibagi kepada suku – suku dan sub suku asli Papua di Manokwari.

“Kalau terkait kuota dan pembagian per suku, adalah kewenangan Bupati.
Pansel hanya melaksanakan seleksi saja. Aspirasi tersebut harus disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten agar ada perubahan di waktu – waktu yang akan datang,”terangnya.

Kejari Manokwari juga memberikan apresiasi atas kebijakan pemerintah pusat untuk afirmasi politik di Papua. “Itu sesuatu yang kita apresiasi karena ada afirmasi politik, pengangkatan anggota DPRK, kalau di wilayah Otsus lain ada afirmasi berupa partai politik lokal seperti di Aceh atau pengangkatan di DKI dan Jogja. Kalau di Papua, kami lihat sangat tepat karena pengangkatan, tinggal kepala – kepala suku merekomendasikan calon – calon terbaik yang akan mewakili masyarakat di DPRK agar memperjuangkan hak – hak masyarakat,”jelasnya. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *