Manokwari, doberainews – Ketua Dewan Adat Kaimana, Lewi Oruw bersama Pengurus DAP Kaimana mendatangi Lembaga Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat mendesak MRP segera memproteksi Hak Politik Orang Asli Papua dalam Pilkada Gubernur dan Bupati di Papua Barat.
“Kami Dewan Adat Kaimana, mendatangi MRPB mendesak dan berkordinasi agar MRPB Proteksi hak politik Orang asli Papua baik Gubernur dan wakil Gubernur maupun dalam Pilkada,” kata Ketua DAP Kaimana, Lewi Oruw, usai menyampaikan aspirasi kepada MRP Papua Barat, Senin (3/6/2024).
Oruw menegaskan MRP harus mengeluarkan rekomendasi kepada para calon yang benar – benar orang asli Papua sehingga mereka yang menjadi calon gubernur dan wakil gubernur adalah benar – benar orang asli Papua, bukan mengatasnamakan orang asli Papua.
“Harapan kita untuk calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat, adalah orang asli Papua. Demikian juga, bupati dan wakil Bupati agar tidak menjadi polemik di masyarakat,”tandasnya
Disebutkan masyarakat adat inginkan agar ada anak asli Kaimana yang menjadi calon wakil gubernur. “Kami masyarakat adat senang apabila ada calon wakil gubernur dari Kaimana, tetapi yang benar – benar asli Kaimana,”tegasnya.
Ketua Dewan adat Kaimana ini mengharapkan mereka yang dicalonkan adalah mereka yang benar – benar bermarga Papua, atau memiliki ayah dan Ibu Papua. “Yang kita harapkan mereka yang ayah dan Ibu Papua bukan neneknya yang Papua. Minimal ayah Papua, atau Ibu Papua. Kalau hanya ibu Papua, Bapa Non Papua, minimal harus bermarga bermarga Papua, agar membawa nama marga sebagai Orang asli Papua. MRP harus telusuri keberadaannya dalam marga seperti apa. Kalau marga luar Papua kan tidak sesuai dengan harapan Orang Asli Papua,”tandasnya.
Wakil Ketua I MRPB, Maxsi Nelson Ahoren mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh Dewan Adat Kabupaten Kaimana. “Atas nama lembaga kultur, saya mengapresiasi para tua – tua adat dari Kaimana yang telah menyampaikan aspirasi di MRP Papua Barat.
Maxsi menegakan sesuai amanat UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di Tanah Papua mengatur sangat jelas tentang orang Gubernur dan wakil Gubernur adalah Orang asli Papua, sementara Bupati dan walikota belum diatur.
“Dalam keputusan MRP Se Tanah Papua, sudah cukup jelas bahwa gubernur dan wakil gubernur adalah orang asli Papua, titik. Tidak ada tambahan – tambahan frasa lainnya lagi,”ucap Wakil Ketua I MRP Papua Barat, Maxsi Nalson Ahoren.
Sementara untuk Bupati dan walikota, Maxsi menyebut MRP telah mengambil langkah untuk bertemu dengan KPU RI dan beberapa pejabat Teras di Negara ini terkait hak politik bupati, wakil bupati dan walikota serta wakil walikota juga harus orang asli Papua. Namun langkah itu tidak bisa hanya imbauan atau maklumat semata butuh aturan hukum, sehingga MRP sedang berupaya untuk bertemu dengan Bapak Presiden RI sehingga ada kebijakan dari Presiden.
“Kami harapkan diakhir masa jabatan Presiden Jokowi, ada kado istimewa bagi kami lembaga Kultur Papua yaitu Pergumulan Masyarakat Papua tentang Bupati, wakil Bupati, dan walikota serta wakil walikota di Tanah Papua harus dijabat oleh Orang Asli Papua,”tandasnya. (red/dn)