Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Keaslian OAP Menjadi Rujukan Syarat Cagub dan Cawagub Di PB dan PBD

Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Keaslian OAP Menjadi Rujukan Syarat Cagub dan Cawagub Di PB dan PBD

Foto George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si

Manokwari, doberainews – DPRD Papua Barat bersama pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan Perdasus nomor 4 Tahun 2023 tentang keaslian Orang Papua sebagaimana rujukan dari UU Nomor 21 Tahun 2001 pasal 1 huruf (t) tentang definisi orang asli Papua.

Ketua Fraksi Otsus, George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si mengatakan Perdasus tersebut sudah disahkan untuk dilaksanakan dalam pemberian pertimbangan persetujuan terhadap calon gubernur dan wakil Gubernur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.

“Perdasus nomor 4 Tahun 2023 sudah ada terkait keaslian orang asli Papua. Dalam Perdasus itu juga memuat tentang pemberian rekomendasi syarat orang asli Papua kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat,”ucap Dedaida saat diwawancarai usai membawa materi dalam sosialisasi tahapan Pilkada di Aston Nii Hotel Manokwari, Rabu (22/5/2024).

George berharap dalam waktu dekat, Fraksi Otsus bersama MRP dan KPU harus membahas Perdasus tersebut untuk dijadikan sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi keaslian terhadap calon gubernur dan wakil gubernur di Papua Barat.

“Saya berharap dalam waktu dekat kita bisa buat standar SOP pemberian pertimbangan terhadap syarat keaslian orang Papua dari MRPB dan juga diperkuat dengan DPRP. Bila perlu SOPnya diparipurnakan agar mendapat keabsahan,”ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Papua Barat ini mengakui keaslian orang asli Papua sebagaimana amanat UU Otsus Pasal 1 huruf t menyebut orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang merupakan suku – suku asli di Tanah Papua dan atau orang yang diakui sebagai bagian dari orang Papua.

“Mekanisme itu nanti MRP yang akan atur terkait teknisnya dan keaslian orang asli Papua. Orang diangkat sebagaimana bunyi pasal 1 tersebut akan diproses di MRP dengan kriteria yang panjang. Kita kembalikan kepada MRP, ada Pokja adat, Pokja perempuan dan Pokja agama yang akan menetapakannya,”tutur Dedaida.

Dicecar mengenai status Daerah Otonom Baru atau Provinsi Pemekaran yang bulum memiliki perdasus keaslian OAP, Geroge mengungkap berdasarkan arahan Ketua KPU RI dapat mengacu kepada Panduan di Provinsi Induk.

“Berdasarkan informasi di media, dimana dalam rapat kordinasi antara Ketua – Ketua KPU se-tanah Papua dengan KPU RI, Ketua KPU RI mengarahkan kepada KPU yang belum ada panduan bisa mengacu kepada Provinsi Induk soal keaslian karena mereka belum ada Perdasus, DPRD juga belum ada, sehingga diarahkan untuk kembali kepada provinsi induk, karena itu Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Keaslian Orang Papua bisa menjadi panduan untuk Papua Barat Daya. Nanti teknisnya diatur oleh MRP”jelas Dedaida. (Red/dn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *