Sorong, doberainews -Deklarasi berdirinya Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (DPP GEMPHA PAPUA) dan Enam DPD Gempha Papua di Enam Provinsi di Tanah Papua, di Sekertariat Dewan adat Papua Wilayah III Doberai Kilo 8 Kota Sorong Papua Barat Daya, Sabtu, (6/04/24).
Kegiatan tersebut buka dengan membacakan Naskah Deklarasi oleh Mambrib Roger Mambraku, SH
dan didampingi oleh badan pengurus lainnya. Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Anggota MRP Papua Barat Daya Kartini Kaisiepo, dan Dr.Filep Mayor, SE, M.Si., Tenaga Ahli DPD RI., serta Ketua DAP Wilayah III Doberai, Paul Finsen Mayor yang merupakan anggota DPD RI Terpilih, dapil Papua Barat Daya.
Dalam sambutannya, Ketua DAP Wilayah III Doberai, Paul Finsen Mayor mengatakan hak-hak dasar orang asli Papua pada umumnya yang tercantum pada UUD Otsus Nomor 21 Tahun 2001 merupakan amanat negara yang harus dilaksanakan dalam upaya membangun masyarakat di Tanah Papua.
Karena itu, dengan berdirinya Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Pejuang Hak Adat Papua (DPP GEMPHA PAPUA) meminta Negera untuk memperhatikan beberapa hal dalam rangka memproteksi hak – hak orang asli Papua, diantaranya;
Pertama, negara harus melakukan kebijakan yang bersifat diskriminasi namun positif (Diskriminasi Positif) dalam memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua.
Kedua, OAP ingin dihargai dan dihormati di atas tanah adatnya sendiri sebab mereka tidak pernah merampas hak-hak masyarakat adat Nusantara lainnya di wilayah adat mereka.
Ketiga, kami kami minta kepada pemerintah pusat untuk melakukan tindakan Lex Specialis atas hak politik dengan ketentuan wajib bahwa, setiap partai politik hanya dapat mendukung, mengusung calon gubernur, wakil gubernur dan calon bupati, wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota yang berasal dari anak adat asli Papua.
Keempat, terkait pelaksanaan point kesatu dan kedua, kami tegaskan bahwa setiap orang individu maupun paguyuban adat nusantara lainnya yang menjadi penduduk/domisili di wilayah adat kami, dimana dilaksanakan pesta demokrasi wajib berpartisipasi secara aktif hanya sebagai pemilih di dalam pelaksanaan pesta demokrasi.” tutupnya. (Felix/red)