Miskomunikasi Antara Kuasa Hukum YLBH-Sisar Matiti Dan Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Berujung Damai

Miskomunikasi Antara Kuasa Hukum YLBH-Sisar Matiti Dan Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, Berujung Damai

Proses pendamaian Pengacara Sisar Matiti dengan Sipir Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni

Bintuni, doberainews – Dalam proses penangganan kasus pemukulan yang melibatkan anggota Karutan Kelas IIB Teluk Bintuni, berunjung damai.

Kasus penganiayaan berawal perkelahian di Bina Desa antara salah satu Sipir Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni dengan warga, yang kemudian oleh sipir tersebut, melaporkan ke Polres dan langsung ditahan.

Yohanes Akwan, sebagai kuasa hukum, yang dilarang untuk bertemu dengan kliennya Gotlif Paskalis Houdure yang sedang ditahan di Rutan IIB Teluk Bintuni atas dugaan kasus penganiayaan, hanyalah miss komunikasi dengan Karutan kelas IIB Teluk Bintuni.

Dalam pantauan di lokasi Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni antara Kuasa Hukum YLBH-Sisar Matiti dengan Kepala Pengamanan Rutan IIB Teluk Bintuni, berunjung damai, Sabtu (16/3/2024) malam.

Perwakilan Karutan kelas IIB Teluk Bintuni, Keis Pitamala mengungkapkan hanyalah miss komunikasi dengan bapak Yohanes Akwan selaku pengacara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Pengamanan Rutan mewakili Karutan IIB Teluk Bintuni Meminta maaf atas kesalahpahaman dengan Kuasa Hukum YLBH-Sisar Matiti dan Keluarga pelaku. Sehingga kerja-kerja kedepannya dalam pendampingan hukum, tidak ada kendala-kendala yang akan terjadi.

“Saya kira pekerjaan kedepan sebagai mitra antara Kuasa Hukum dengan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni berjalan dengan baik”ucapnya.

Keis menambahkan, ketika masa isolasi pelaku sudah selesai, maka sudah bisa di besuk dihari Selasa atau Kamis dan membawa surat dari Kejaksaan. Tutupnya

Di pihak yang berbeda,Yohanes akwan Direktur YLBH Sisar Matiti memahmi kondisi tersebut dan berharap kemitraan tetap berjalan dan tidak terjadi miskomunikasi lagi agar tidak mempengaruhi hubungan kemitraan antara pengacara dengan pihak Rutan di Teluk Bintuni.

Dan sebagai pemberitahuan, hak saya sebagai kuasa hukum dari tersangka atas nama Goltlif Paskalis Houdure sebagaimana Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) KUHAP itu,” kondisi Klien saya dalam keadaan baik. Dan pada setiap waktu karena kemitraan bisa saja bertemu. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *