Manokwari, doberainews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari dinilai tidak melaksanakan amanat PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal 66 terkait usulan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Kader Partai Golkar, Norman Tambunan mengatakan secara struktural, DPP Partai Golkar telah mengajukan surat perubahan DCS calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari kepada KPU Pusat dan tembusannya sudah dikirim kepada KPU Kabupaten Manokwari.
Namun hingga penetapan DCS pada 18 Agustus 2023 kemarin, KPU Manokwari tidak mengindahkan usulan perubahan tersebut dan tetap berpatokan pada usulan DCS sebelumnya, walaupun dua kali KPU lakukan konfirmasi kepada DPD Partai Golkar Manokwari.
“Sejak tanggal 11 sampai 18 Agustus 2023, KPU sudah memanggil Ketua DPD Partai Golkar untuk konfirmasi DCS namun KPU tetap saja memutuskan DCS yang diajukan sebelumnya. Kami menilai KPU tidak konsisten sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023,” Kata Norman Tambunan.
Seharusnya, Kata Norman KPU Manokwari harus laksankan Keputusan Partai sesuai amanat PKPU nomor 10 Tahun 2023 pasal 66 bukan menunggu usulan dari DPD Partai Golkar Manokwari.
Dipaparkan, surat perubahan DCS telah dikirim dari DPP Partai Golkar kepada KPU RI dengan melayangkan tembusan kepada KPU Kabupaten Manokwari, DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat dan DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari.
“KPU Manokwari memanggil Ketua DPD untuk konfirmasi, perubahan tersebut dan tetapkan sesuai usulan Perubahan dari DPP. Tidak ada dalil, KPU Manokwari menunggu usulan perubahan dari DPD Partai Golkar Manokwari,”tegasnya.
Atas dasar kelalaian tersebut, Norman akan mengajukan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. “Surat pengaduan sudah diserahkan kepada Bawaslu Manokwari. Jika tidak direspon saya akan gugat ke DKPP dan gugat secara hukum,”tegas Norman lagi.
Sesuai amanat PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bagian (b) menerangkan bahwa bakal Calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat; dan/atau ayat (c) mengajukan perpindahan Dapil terhadap Bakal Calon pada lembaga perwakilan dan Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
Komisioner KPU yang dikonfirmasi, Darman mengatakan ihwal masalah tersebut sudah diklarifikasi kepada Calon yang bersangkutan agar dilakukan usulan perubahan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari.
Soal perubahan rancangan DCS, itu kewenangan penuh dari parpol. Kita sudah lakukan konfirmasi soal pergantian dapil maupun penggantian calon dimasa pencermatan. Dan selama enam hari pencermatan, parpol sebagai peserta pemilu (pasal 6 dan 7 PKPU 10/2023), tidak menggajukan perubahan rancangan,”tutur Darman saat dikonfirmasi.
Darman mengungkap KPU sebagai penyelenggara tidak punya kewenangan mengubah rancangan susunan calon yang diajukan parpol. Itu ada pada kewenangan internal partai.
“Sejauh ada usulan perubahan, maka akan kami layani. Tapi kalau tidak, ada permintaan, maka penetapan DCS tetap sesuai yang diajukan dan sudah dilakukan verifikasi,”jelasnya.
Darman menambahkan perubahan tersebut masih bisa dilakukan saat masa pencerahan DCT pada akhir September 2023 mendatang.
“Masih ada kemungkinan perubahan DCT dimasa pencermatan DCT pada 24 September-3 Oktober. Tapi semua kembali ke parpol sebagai peserta pemilu,”ujarnya.
Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari Norman Tambunan.
“Bawaslu sudah menerima aduan tembusan dari saudara Norman Tambunan terkait penetapan DCS oleh KPU Manokwari. Kita juga sudah meminta keterangan dari Ketua DPD Golkar Kabupaten Manokwari terkait aduan dari Saudara Norman Tambunan” katanya.
“Pada prinsipnya ini bagian dari persoalan internal partai jadi dikembalikan ke partai,” sambungnya.
Samsudin menyarankan Partai Golkar untuk lakukan perubahan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Masih ada ruang sebelum penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023. Jika masalah internal bisa diselesaikan, “ujarnya.