Sorong, doberainews – Aktivis muda Papua Ferry Onim minta semua Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya harus menghormati amanat UU Otsus sebagai UU Khusus yang diberikan negara terhadap Orang Asli Papua untuk dapat nandiri dalam semua bidang pembangunan termasuk di bidang politik.
Menurut Onim, amanat UU Otsus pasal 28 UU tidak mengakomodir Partai Lokal sehingga semua Parpol yang ada di atas Tanah Papua diharapkan harus dipimpin orang Orang Asli Papua agar menjawab partai lokal Orang Asli Papua yang tidak terjawab di dalam amanat UU Otsus.
Hal yang berikut, kata Onim Orang Asli Papua harus lebih memahami makna dari UU Otsus yang memberikan kekhususan maju menjadi calon pemimpin di daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Semua orang warga negara Indonesia diatas tanah Papua harus memahami tujuan dari pada UU Otsus, sehingga tidak dapat menginjak UU Otsus untuk mengusung orang non Papua baik sebagai cagub, cawagub, maupun cabup, cawabup serta calwali dan Cawawali di Tanah Papua,”tegas aktivis kaki Abu ini.
Aktivis yang dikenal akrab mengenakan Topi Koboi Merah ini menyoroti calon – calon pemimpin OAP baik bupati dan walikota untuk tidak mengambil wakilnya dari kalangan non Papua. Menurutnya, amanat UU Otsus cukup jelas sehingga tidak perlu diberikan ruang kepada non OAP untuk mendampingi sebagai wakil.
“Kami harap para pemimpin harus konsisten dan jangan menginjak – injak Marwah UU Otsus dengan mengambil orang non Papua menjadi wakil, tapi harus menjaga UU Otsus dengan membawa OAP dan OAP sebagai cabup dan cawabup, calwali dan cawawali,”harapnya.
Ketua Forum Komunikasi Imekko bersatu ini berharap Orang Papua belajar dari Daerah Khusus Jogjakarta dan Aceh yang betul – betul menerapkan UU Otsus di wilayah mereka. Menurutnya, Jog Jakarta dan Aceh memiliki otonomi Khusus yang sama seperti dengan Papua, namun dalam sistem politik di wilayah Jogja dan Aceh hanya diperuntukkan bagi orang – orang Aceh dan Jogja yang dapat menjadi menjadi Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, wakil Bupati, dan walikota serta wakil walikota.
“Saya harap kita belajar dari Aceh dan Jogja, jangan buat celah dan ruang bagi orang lain, Papua dan Papua saja, yang lain biar isi jabatan dibawanya,”tuturnya.
Onim berharap agar KPU daerah harus mengikuti petunjuk KPU RI yang telah memberikan kewenangan untuk sistem Pilkada merujuk pada UU Otsus, maka syaratnya adalah calon gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua, maka harus sama pula dengan calon bupati dan wakil Bupati, serta walikota, dan wakil walikota pun demikian. “Harus seperti ini agar Orang Asli Papua benar – benar merasakan tujuan keberpihakan itu jelas dan tepat melalui UU Otsus.
Ditambah langkah itu harus ada, sebab orang Papua belum sepenuhnya merasakan hadirnya UU Otsus di Tanah Papua. Pasalnya, harapan dari hadirnya untuk UU Otsus untuk memberdayakan, keberpihakan dan perlindungan terhadap OAP dan Sumber daya alam Papua namun terbalik alam masih dikeruk, manusia Papua belum sepenuhnya merasakan hadirnya Otsus, melalui kebijakan politik yang betul betul memberikan dampak keberpihakan dan perlindungan bagi orang Asli Papua,”tandas Aktivis Kaki Abu ini.
Pewarta: Felix
Editor: Redaksi





















