Raja Ampat, doberainews – Polres Raja Ampat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kompleks Swaimbon Pantai, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.
Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K. mengungkapkan, korban bernama Yulan Dikal Yahumoto (25), seorang perempuan yang tinggal di wilayah tersebut.
Kejadian bermula saat korban bersama temannya menggunakan sepeda motor dari tempat tinggalnya di Kompleks Swaimbon Pantai menuju ATM Bank BRI untuk menarik uang tunai. Setelah menarik uang sebesar Rp5.000.000, korban dan temannya sempat berbelanja di Indomaret yang berada di samping ATM BRI.
Selanjutnya, keduanya menuju Apotek Nadia untuk membeli obat. Setelah itu, mereka kembali singgah di Indomaret yang berada di samping KTL untuk membeli rokok sebelum pulang menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di pertigaan tikungan jalan poros Swaimbon menuju arah Pasar Snonbukor, korban menyadari ada seorang pengendara sepeda motor yang mengikuti dari belakang. Pelaku kemudian menyalip dan menghadang korban tepat saat korban hendak masuk ke lorong menuju rumahnya.
Tiba-tiba, pelaku berinisial RR menyenggol sepeda motor korban dari sisi kiri dan langsung menarik tas korban yang berada di bahu sebelah kiri. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dengan mengatakan “jambret, pencuri, tolong”. Namun pelaku tetap memaksa menarik tas tersebut.
Setelah terjadi aksi tarik-menarik, tali tas korban putus dan pelaku berhasil membawa kabur tas tersebut. Pelaku kemudian memutar arah sepeda motor dan melarikan diri meninggalkan korban dan temannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Raja Ampat yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil digagalkan petugas.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Raja Ampat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (Flx/red)





















