Manokwari, doberainews – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sisar Matiti meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan masuknya ratusan kontainer minuman beralkohol (miras) bercukai ke Manokwari tanpa izin resmi dari pemerintah daerah yang telah berlangsung selama hampir 19 tahun. LBH menilai diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau membiarkan aktivitas tersebut.
Direktur LBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, mengatakan dugaan distribusi miras tanpa izin ini patut menjadi perhatian karena melibatkan potensi kerugian negara dan daerah dalam jumlah besar. Menurut dia, aktivitas tersebut berjalan di luar mekanisme perizinan yang diatur pemerintah daerah dan berpotensi memunculkan praktik pungutan liar.
“Jika benar kontainer miras telah keluar masuk Manokwari tanpa izin penyalur daerah selama 19 Tahun ini, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini indikasi kuat adanya praktik ilegal yang harus diusut tuntas. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Akwan di Manokwari.
Berdasarkan penelusuran LBH dan informasi yang dihimpun, proses pengiriman barang kena cukai, termasuk miras, umumnya mengikuti alur baku dari pabrik hingga pelabuhan tujuan. Pola ini terdiri dari beberapa tahap:
Pertama, barang dipersiapkan di pabrik dengan pemasangan pita cukai, pengesahan produksi, serta penyusunan dokumen awal seperti CK-1.
Kedua, sebelum barang keluar dari pabrik, perusahaan menerbitkan dokumen CK-5, faktur, surat jalan, serta melakukan penyegelan kontainer. Dokumen CK-5 menjadi dasar legalitas barang di jalur cukai.
Ketiga, kontainer dikirim ke pelabuhan asal dan diberangkatkan melalui kapal kontainer domestik dengan dilampiri manifest pengiriman.
Keempat, setibanya di pelabuhan tujuan, dilakukan pemeriksaan segel dan pencocokan dokumen. Setelah itu, barang akan diangkut ke gudang distributor yang seharusnya memiliki izin penyalur minuman beralkohol dari pemerintah daerah.
Akwan menilai celah terjadi pada tahap akhir, yakni ketika barang tiba dan masuk ke gudang tujuan. “Dokumen cukai mengatur pengawasan pusat, tetapi izin penyalur minuman beralkohol berada di kewenangan pemerintah daerah. Jika izin daerah tidak pernah diterbitkan, maka distribusi itu ilegal maka proses pemeriksaan di Pelabuhan oleh Cukai wajib dipertanyakan” katanya.
LBH Sisar Matiti menilai perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau pelanggaran prosedur oleh sejumlah pihak, termasuk oknum di pelabuhan, instansi terkait, maupun penerima barang di Manokwari. Akwan menduga peredaran miras tanpa izin dengan pola seperti itu dapat menyebabkan kerugian negara dan daerah dalam skala besar.
“Kami mendorong agar Kejati Papua Barat mengusut indikasi pungli dan penyimpangan prosedur. Sementara Bea Cukai perlu mengaudit kembali jalur distribusi serta memverifikasi apakah pihak tujuan memiliki izin resmi dari pemerintah daerah,” ujar Akwan.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait baik Kantor Bea Cukai Manokwari maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Papua, di Kota Sorong, Papua Barat untuk mengecak pola distribusi miras selama ini di Manokwari. (red/rls)





















