Bentuk Tim Khusus, Parjal Siap Kawal Ketat Peredaran Minuman Beralkohol di Manokwari

Bentuk Tim Khusus, Parjal Siap Kawal Ketat Peredaran Minuman Beralkohol di Manokwari

Parlemen Jalanan Papua Barat dan Aktivis saat rapat bersama Distributor Minumen Beralkohol di Kabupaten Manokwari, Papua Barat

Manokwari, doberainews – Ormas Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat resmi membentuk tim terpadu yang melibatkan aktivis dan masyarakat untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Panglima Parjal Papua Barat, Ronald Mambieuw, menegaskan pembentukan tim ini merupakan langkah taktis menindaklanjuti hasil pertemuan dengan sejumlah distributor minuman beralkohol (miras) di Manokwari. Kesepakatan bersama telah diambil untuk memperkuat pengawasan di tingkat lapangan.

“Kemarin kami rapat bersama para distributor miras di Manokwari. Kami bersepakat membentuk tim pengawas yang melibatkan aktivis serta masyarakat guna memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan sesuai aturan,” tegas Ronald Mambieuw, Senin (10/11/2025).

Ronald menekankan bahwa Perda Pengendalian Minuman Beralkohol dan larangan minuman oplosan telah memberikan mandat jelas kepada masyarakat untuk ikut mengawal implementasinya. Parjal mengambil inisiatif untuk mengoperasionalkan mandat tersebut.

“Atas dasar perda itu, Parjal sudah membangun komunikasi dengan Pemkab Manokwari dan distributor agar pengawasan dijalankan secara bersama. Ini kerja kolaboratif, bukan sekadar imbauan,” ujar Staf Tenaga Ahli Bupati Manokwari Bidang Otsus ini.

Tim ini akan bersama – sama dengan pemerintah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga sama – sama untuk ikut mengawasi peredaran minuman Beralkohol serta larangan minuman oplosan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, distributor dan pengecer memiliki izin menjual minuman beralkohol, namun dengan ketentuan ketat: tidak boleh dijual di kawasan rumah ibadah, kawasan pendidikan, pasar tradisional, supermarket, dan sejumlah area permukiman.

“Minuman beralkohol hanya boleh dijual di tempat hiburan tertentu, baik untuk golongan A, B, maupun C. Selain itu, setiap produk yang beredar wajib memiliki label resmi Pemda Manokwari. Jika tidak berlabel, otomatis dilarang edar,” jelas Ronald.

Pemerintah juga menegaskan larangan keras terhadap peredaran minuman oplosan dan minuman lokal tanpa pengukuran kadar alkohol yang jelas.

Melalui pembentukan tim ini, Parjal berharap dapat membantu pemerintah memastikan regulasi berjalan di lapangan serta mencegah dampak negatif peredaran minuman beralkohol terhadap situasi keamanan dan ketertiban di Manokwari.

“Fokus kami jelas: memastikan peredaran minuman beralkohol tertib, terkontrol, dan tidak mengganggu Kamtibmas,” tandas Mambieuw.

Pemerintah Kabupaten Manokwari secara resmi telah menetapkan Peraturan Daerah Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan di Kabupaten Manokwari. Perda tersebut menggantikan perda nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan distribusi dan peredaran minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari.

Pemerintah Kabupaten Manokwari juga secara resmi telah menerbitkan Rekomendasi kepada PT Bintang Timur sebagai Distributor Miras di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

(red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *