KPU Pegaf Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan lll Tahun 2025

KPU Pegaf Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan lll Tahun 2025

Foto bersama KPU dan Bawaslu dan Perwakilan TNI/Polri usai Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat

Pegaf, doberainews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten pegunungan Arfak bersama stakeholder menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula kantor KPU Kabupaten pegunungan Arfak, Jumat (3/9/2025).

Rapat pleno tersebut dipimpin oleh ketua dan anggota Komisioner KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, ketua Bawaslu, serta anggota, dan perwakilan dari TNI-Polri Pegunungan Arfak, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam memastikan data pemilih selalu mutakhir dan valid menjelang pelaksanaan pemilu.

Ketua KPU kabupaten pegunungan Arfak, Yosak Saroi menyampaikan pentingnya akurasi data pemilih dalam mendukung proses demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sangat krusial untuk menghindari potensi pemilih ganda atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU kabupaten pegunungan Arfak Hermus Dowansiba menyampaikan hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III.

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan, jumlah pemilih di pegunungan Arfak pada Triwulan III Tahun 2025 yang tersebar di 10 Distrik, 166 Kampung tercatat
Distrik Anggi,2.745. distrik Anggi gida,1.613.distrik catubouw,3.437.distrik Didohu,2.454.distrik hingk,6.453.distrik membey,1.413 distrik minyambouw,7.178. distrik sururey,2.523. distrik taige,2.745. distrik testega,2.662.
Total pemilih, sebanyak 33.223 orang.

Untuk Pemilih laki-laki, sebanyak 16.622 orang. Sedangkan Pemilih perempuan, sebanyak 16.601 orang.
Pemilih baru dan ubah data sebanyak 2.271 orang.

Pemilih yang dihapus karena sudah tidak memenuhi syarat (TMS) 289 orang. Data tersebut akan menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pemilu agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan tercapainya pemutakhiran data ini, KPU kabupaten pegunungan Arfak berharap partisipasi pemilih dapat meningkat dan berkualitas proses demokrasi di pegunungan Arfak terus tuntas. (rls/DA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *