Aktivitas Judi Togel di Manokwari Kian Masif, Direktur YLBH Sisar Matiti Desak Polisi Bentuk Satgas Penindakan

Aktivitas Judi Togel di Manokwari Kian Masif, Direktur YLBH Sisar Matiti Desak Polisi Bentuk Satgas Penindakan

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH.,CLA.,M.A.P.

MANOKWARI, doberainews — Aktivitas perjudian toto gelap (togel) di Kota Manokwari, Papua Barat, dilaporkan semakin masif dan berlangsung terbuka di sejumlah titik. Keberadaan kios-kios penjualan togel disebut bukan lagi rahasia umum di tengah masyarakat.

Sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas perjudian antara lain kawasan Sanggeng, Swaven, Brawijaya, Amban, hingga Pasar Wosi. Warga menilai praktik tersebut berlangsung berulang dan relatif terbuka, namun belum terlihat langkah penindakan yang signifikan.

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, menilai maraknya praktik judi togel telah menimbulkan keresahan sosial dan berpotensi melemahkan produktivitas masyarakat.

“Praktik judi membuat sebagian masyarakat tidak lagi terdorong bekerja secara produktif, tetapi justru bergantung pada pola spekulatif seperti togel,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Ia mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari bersama Polda Papua Barat segera mengambil langkah tegas terhadap bandar maupun jaringan pengedar togel yang diduga beroperasi di wilayah tersebut. Penutupan titik-titik transaksi yang terindikasi menjadi lokasi praktik perjudian juga dinilai perlu segera dilakukan.

Menurut Akwan, ketentuan hukum terkait perjudian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426 disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Sementara itu, Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Ia menegaskan bahwa tindak pidana perjudian merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penindakan tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat.

Selain itu, YLBH Sisar Matiti meminta aparat kepolisian membentuk satuan tugas khusus guna memperkuat langkah penindakan secara terukur dan berkelanjutan terhadap jaringan perjudian di Manokwari.

Menurutnya, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam regulasi tersebut, penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam praktik perjudian dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda dengan kategori berat. Karena termasuk delik biasa, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli togel karena selain merugikan secara ekonomi, praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku dalam konsekuensi hukum serius.

“Masyarakat perlu menjauhi praktik togel karena selain berdampak sosial, ancaman pidananya juga berat sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru,” tegasnya.

Ia berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah nyata dan terukur untuk memberantas praktik perjudian togel yang dinilai semakin meresahkan di wilayah Manokwari. (rls/red)

Exit mobile version