MANOKWARI, doberainews – Mediasi antara sejumlah pengusaha Orang Asli Papua yang tergabung dalam Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Asli Papua (PAL KOAP) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Papua Barat di Polresta Manokwari belum menghasilkan kesepakatan, Rabu (15/4/2026).
Sekretaris PAL KOAP Papua Barat, Lewis Wanggai, mengatakan pihaknya telah menyampaikan risalah persoalan internal KADIN Papua Barat kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) KADIN Indonesia.
“Aksi spontan tadi di depan Hotel Billy Jaya terjadi karena PAL KOAP bersama lima pengurus KADIN Papua Barat sudah menyusun risalah terkait persoalan KADIN Papua Barat dan telah disampaikan ke Ketua Umum KADIN Pusat,” ujar Wanggai.
Ia meminta kepengurusan KADIN Papua Barat dibawah kepemimpinan Suryati Faisal menunggu keputusan resmi DPP sebelum melaksanakan kegiatan organisasi.
“Walaupun secara de facto sudah ada SK pengurus, tetapi secara de jure belum dilantik. Karena itu, kami minta tidak ada kegiatan sebelum ada keputusan resmi dari DPP,”katanya.
Menurut Wanggai, pelaksanaan kegiatan organisasi di tengah proses yang masih berjalan berpotensi memicu konflik baru di internal KADIN Papua Barat dengan kontraktor orang asli Papua yang berjumlah 3581 kontraktor.
Dalam mediasi yang difasilitasi Polresta Manokwari, lanjut dia, persoalan tersebut akan diputuskan oleh KADIN Pusat dengan mempertimbangkan masukan dari Gubernur Papua Barat.
Risalah yang diajukan ke DPP KADIN Indonesia antara lain mempersoalkan mekanisme musyawarah KADIN Papua Barat, kevakuman kepengurusan selama lebih dari satu tahun sejak Muprop pada Mei 2024, perubahan struktur kepengurusan, serta tuntutan agar jabatan Ketua KADIN Papua Barat dipimpin oleh Orang Asli Papua.
Ketua Umum PAL KOAP, Alex Wonggor, mengatakan pihaknya telah dua kali mengajukan keberatan ke KADIN Pusat, yakni pada Juli 2025 dan Februari 2026.
“Kami meminta DPP KADIN Indonesia segera memutuskan persoalan ini. Selama belum ada keputusan resmi, seharusnya KADIN Papua Barat tidak melaksanakan kegiatan organisasi,” ujarnya.
Ia menegaskan PAL KOAP tetap mendorong agar kepemimpinan KADIN Papua Barat dipimpin oleh Orang Asli Papua.
“Jika tidak dipimpin Orang Asli Papua, maka kami tegaskan bahwa KADIN tidak akan berjalan efektif sampai akhir periode,” tegasnya.
Wonggor juga menekankan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua memberikan ruang prioritas bagi Orang Asli Papua untuk memimpin sektor-sektor strategis di daerah, termasuk organisasi ekonomi seperti Kamar Dagang dan Industri.
“UU tersebut harus dimaknai. Jangan sampai otsus gagal, karena hak – hak orang asli Papua dalam UU Otsus, tidak diberi ruang,” tegasnya.
Direktur Eksekutif PAL KOAP, Yan Sondemi, menambahkan sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi pada Desember 2025 yang melibatkan pengurus Korwil KADIN Indonesia Timur, Ketua KADIN Papua Barat, Gubernur Papua Barat, dan PAL KOAP. Namun, pertemuan itu tidak dihadiri oleh Ketua Kadin Papua Barat sehingga belum menghasilkan kesepakatan bersama.
Ia menyebut dari enam provinsi di Tanah Papua, empat KADIN daerah telah dipimpin oleh Orang Asli Papua. “Kami berharap KADIN Papua Barat juga dipimpin Orang Asli Papua,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara Kadin Papua Barat, Yohanes Akwan,SH., yang dikonfirmasi media ini mengatakan kepengurusan KADIN Papua Barat tetap menjalankan tugas organisasi sesuai mandat DPP KADIN Indonesia. “Soal konflik internal Kadin, kita kembalikan ke Kadin Pusat. Tapi, kita di daerah akan tetap berjalan selama belum ada keputusan resmi terkait SK Kadin Papua Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya tetap menghormati proses yang berlangsung di tingkat pusat. Namun Kadin Papua Barat akan melaksanakan amanat Kadin terkait kegiatan – kegiatan perekonomian di daerah.
“Kami menghormati keputusan DPP KADIN. Silakan pihak-pihak yang memiliki keberatan menyampaikan aspirasi melalui mekanisme organisasi di KADIN Pusat,” ujarnya.
