Manokwari, doberainews – Pemerintah Kabupaten Manokwari secara resmi membentuk Tim Terpadu Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol) di Kabupaten Manokwari.
Pembentukan satgas ini melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI/Polri, serta masyarakat, dan ditandai dengan penandatanganan pakta integritas pada Jumat (12/12/2025).
Penandatanganan pakta integritas tersebut dihadiri unsur pimpinan DPR Kabupaten Manokwari, Dandim 1801 Manokwari, Kapolresta Manokwari, perwakilan Bea Cukai Manokwari, perwakilan Pengadilan Negeri Manokwari, Kafasharkan Manokwari, Kejaksaan Negeri Manokwari, Bupati Manokwari, Sekretaris Daerah, para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Persekutuan Gereja-Gereja Papua (PGGP) Papua Barat, serta tokoh-tokoh masyarakat.
Hadir pula para pelaku usaha dan distributor minuman beralkohol, di antaranya Direktur PT Bintang Timur Nelson Raweyai, Direktur PT Bintang Timur Timika Bram Raweyai, serta Direktur PT Arfak Makmur Sejahtera Tonny Tan.
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, pembentukan Satgas Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 111 Tahun 2025.
“Pada hari ini, 12 Desember 2025, di hadapan Forkopimda, para pemangku kepentingan, dan para distributor, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, saya nyatakan Satuan Tugas Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan resmi dibentuk,” ujar Hermus Indou sambil mengetuk tifa sebagai tanda peresmian.
Hermus menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2025 merupakan kebijakan publik karena mengatur hajat hidup orang banyak. Minuman beralkohol dikonsumsi oleh sebagian masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban mengatur, mengendalikan, dan mengawasinya.
Sebagai kebijakan publik, lanjut Hermus, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) harus diterapkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Karena itu, penandatanganan pakta integritas menjadi komitmen bersama antara pemerintah daerah, Forkopimda, distributor, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan peredaran minuman beralkohol berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.
Ia menilai, selama hampir 19 tahun peredaran minuman beralkohol di Manokwari berlangsung secara tertutup, banyak yang belum berizin, serta belum memberikan dampak sosial dan ekonomi yang optimal bagi daerah. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin menata dan mengelola peredaran minol secara efektif agar masyarakat tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek yang memperoleh manfaat.
“Setiap kaleng atau botol minuman yang dibeli masyarakat harus memberi kontribusi bagi pembangunan daerah. Dengan penataan yang baik, pemerintah dapat memastikan dampak fiskal dan pelayanan publik yang lebih optimal,” kata Hermus.
Hermus juga menegaskan perbedaan antara minuman beralkohol yang legal dan minuman oplosan. Minuman beralkohol legal, menurutnya, telah melalui proses perizinan resmi, terdaftar di BPOM, dan diproduksi oleh pabrik yang terakreditasi Kementerian Kesehatan. Sementara minuman oplosan dilarang karena tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
“Yang kita larang tegas adalah minuman oplosan, karena tidak melalui proses pengawasan dan izin Kementerian Kesehatan. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.
Menurut Hermus, Perda Nomor 5 Tahun 2025 merupakan konsekuensi logis dari tidak efektifnya Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang pelarangan miras. Larangan total dinilai tidak mampu menghentikan peredaran miras, karena aktivitas ilegal tetap berlangsung tanpa kontrol yang jelas.
“Pemberantasan selama ini cenderung simbolis. Dibasmi, tapi tetap beredar. Dengan kebijakan ini, kita lakukan pengendalian secara baik, agar penjualan tidak lagi ilegal, tidak ada pungutan liar, dan semua berjalan secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai ibu kota provinsi dan daerah tujuan pariwisata, Hermus menilai Manokwari perlu menata seluruh aspek pendukung pariwisata, termasuk minuman beralkohol. Menurutnya, pengaturan yang baik justru akan mendukung perkembangan pariwisata, bukan sebaliknya.
Ia juga mengingatkan seluruh lembaga negara dan aparat penegak hukum untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah. Bea Cukai, TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait diminta menjadi satu kesatuan dalam mendukung kebijakan pengendalian minuman beralkohol.
“Jangan jalan sendiri-sendiri. Kita adalah satu kesatuan pemerintah. Kebijakan ini harus kita dukung bersama demi kepentingan negara dan pembangunan daerah,” katanya.
Hermus menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2025 merupakan kebijakan yang inklusif dan adil bagi semua pihak. Distributor memperoleh kepastian usaha, masyarakat dilayani secara bertanggung jawab, dan program pembangunan daerah dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap tidak hanya distributor, tetapi juga para pengecer memiliki izin resmi yang ditempel di setiap outlet penjualan. Masyarakat diminta aktif melaporkan peredaran minuman ilegal, sementara pemerintah berkomitmen memberikan penghargaan kepada warga yang berpartisipasi dalam pengawasan.
“Saya minta PTSP mempercepat proses perizinan secara online. Kepada Bea Cukai, saya mohon dengan hormat, jangan sampai ada minuman ilegal yang masuk. Jika ada, segera laporkan agar kita cari solusi bersama,” ujar Hermus.
Satgas Pengawasan dan Pengendalian Minol ini bersifat kelembagaan, sehingga tetap berjalan meski terjadi pergantian personel. Selain satgas, dibentuk pula kelompok kerja (pokja) serta melibatkan mitra masyarakat dalam pengawasan.
Hermus menutup dengan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menolak keras peredaran minuman oplosan.
“Tidak boleh ada miras oplosan yang masuk dan membahayakan, bahkan membunuh rakyat Manokwari. Mari kita jaga Manokwari bersama-sama,” pungkasnya. (red/dn)
