Resmi DPRPB Setujui Ranperda Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025

Resmi DPRPB Setujui Ranperda Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor saat menandatangani berita Acara Penetapan APBD Perubahan Papua Barat Tahun 2025 disaksikan oleh Wakil Gubernur dan TPAD serta wakil Ketua DPR Papua Barat di Ballroom Aston Nii Hotel Manokwari, Selasa (30/9/2025)

Manokwari, doberainews – Setelah melalui pembahasan mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025, akhirnya Fraksi – Fraksi DPR Papua Barat setujui Perda Perubahan APBD Papua Tahun 2025.

Dalam nota Pengantar Gubernur Papua Barat atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025 yang dibahas dalam Paripurna penetapan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 di Ballroom ston Hotel, (30/9/2025) terdiri dari;

PENDAPATAN
Pendapatan Sebesar Rp3.636.291.689.604,00 dengan rincian sebagai berikut;
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 457.860.242.782,00 yang terdiri dari;
a. Pajak daerah sebesar Rp229.889.010.774,00

b. Retribusi Daerah sebesar Rp11.236.722.368,00

c. Hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp158.403.100.204,00.,-

d. Lain – lain PAD yang sah sebesar
Rp58.331.409.436,00,-

PENDAPATAN TRANSFER

Pendapatan Tranfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 3.042.885.447.175,00,- yang terdiri dari ;

a. Dana Perimbangan sebesar
Rp1.061.519.045.170,10,-

b. Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp1.981.366.402.004,90,-
c. Lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp135.545,999,647,00,-

BELANJA SEBESAR
Belanja sebesar Rp3.770.233.675.769,94,- dengan uraian sebagai berikut;

a. Belanja Operasi sebesar Rp2.199.829.868.663,87,- terdiri dari;
1. Belanja Pegawai sebesar Rp854.476.380.672,69,-
2. Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. Rp1.074.444.510.242,51,-
3. Belanja Hibah sebesar Rp 267.136.477.748,67
4. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 3.772.500.000,00,-
4. Belanja Modal sebesar Rp465.697.339.800,07,- yang terdiri dari ;
(1). Belanja Modal Tanah sebesar
Rp 11.100.000.000,00,-
(2). Belanja Modal Peralatan sebesar Rp52.857.406.349,01
(3). Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp 54.283.790.459,74,-.
(4). Belanja Modal Jalan, Jaringan dan irigasi sebesar Rp 346.106.142.991,32,-
(5). Belanja modal aset tetap lainnya sebesar Rp1.350.000.000,00,-

(6). Belanja Tidak Terduga sebesar Rp60.000.000.000,00,-
(7). Belanja Transfer sebesar Rp 1.044.706.467.306,00,- yang terdiri dari;
(a). Belanja Bagi Hasil sebesar Rp 126.808.361.055,00,-
(b). Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp917.898.106.251,00,-;

PEMBIAYAAN SEBESAR
Pembiayaan sebesar Rp133.941.986.165,94,- dengan uraian sebagai berikut;
Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu;
a. Sisa lebih perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sebesar Rp. 133.941.986.165,94,00,-;

b. Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0,00 rupiah.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotai menyampaikan apresiasi atas dukungan DPR Papua Barat yang telah membahas, meneliti dan mengkaji serta memberikan masukan atas Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 dan telah menetapkan Perda Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyampaikan dukungan atas ditetapkan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025.

Wonggor menegaskan agar setelan ditetapkan dikonsultasikan dengan kementerian terkait mendapat penomoran atas Perda Perubahan APBD 2025. (red/dn)

Exit mobile version