Article ini ditulis oleh Charles Imbir, Direktur Institut USBA Papua
I. PENDAHULUAN
Bermula dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 dan direvisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, Otonomi Khusus (Otsus) Papua hadir dengan tujuan mempercepat pembangunan, menegakkan keadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat asli Papua (OAP) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Revisi UU 2021 memberi harapan besar dengan adanya peningkatan alokasi Dana Otsus menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum (DAU), memperluas kewenangan daerah, dan mendukung pemekaran empat provinsi baru (Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya).
Dalam konteks UU Nomor 2 Tahun 2021, peran negara diharapkan bisa hadir di Papua melalui BP3OKP yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 121 Tahun 2022, bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) pelaksanaan Otsus dan pembangunan Papua. Namun, tiga tahun pasca-revisi (2022–2025), Otsus menuai kritik karena dinilai telah gagal memenuhi ekspektasi OAP, terutama dalam hal keterlibatan masyarakat adat, transparansi, dan penyelesaian isu HAM.
Peran Wakil Presiden sebagai Ketua BP3OKP dianggap kurang efektif dalam mengawal keberpihakannya terhadap Orang asli Papua. Ketidakjelasan Proyek Strategis Nasional (PSN), ekspansi perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan di Papua memperburuk marginalisasi OAP melalui konflik tanah adat, kerusakan lingkungan, dan minimnya manfaat ekonomi.
II. NEGARA TIDAK HADIR
Sesuai Pasal 5 ayat 1 poin (a) Perpres Nomor 121 Tahun 2022, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) diketuai oleh Wakil Presiden yang memiliki peran kunci dalam melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi (SHEK) pelaksanaan Otsus dan pembangunan Papua
melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041 dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) untuk memastikan program prioritas Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif berdampak langsung pada OAP, dengan fokus pada pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) berbasis adat (wapresri.go.id,
2023).
III. LEMAHNYA KINERJA WAKIL PRESIDEN
1. Otsus di Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ditunjuk sebagai Ketua BP3OKP oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 121 Tahun 2022, dengan anggota termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Keuangan,
dan enam perwakilan provinsi di wilayah Papua yaitu: Alberth Yoku dari perwakilan Provinsi Papua, Irene Manibuy dari perwakilan Provinsi Papua Barat, Yoseph Yanowo Yolmen dari perwakilan Provinsi Papua Selatan, Pietrus Waine dari perwakilan Provinsi Papua Tengah, Hantor Matuan dari perwakilan Provinsi Papua Pegunungan dan Otto Ihalauw dari perwakilan Provinsi Papua Barat Daya. Namun demikian, apa yang dilakukan oleh Wapres seperti panggang jauh dari api dimana kegiatan-kegiatan yang dilakukan lebih bersifat seremonial, elitis dan birokratis yang dinilai tidak mampu mengagregasi dan mengakomodasi aspirasi masyarakat adat di akar rumput. Kunjungan-kunjungan singkat dan seremonial cenderung elitis sehingga sulit mengidentifikasi akar masalah Papua, seperti ketimpangan ekonomi atau konflik lahan, dan dampak lingkungan dari proyek-proyek besar.
Kritik muncul karena terbatasnya dialog langsung antara Wakil Presiden dengan masyarakat adat, sebagaimana ditunjukkan oleh laporan bahwa aspirasi masyarakat Papua hanya didengar dalam dua pertemuan terbatas di Fakfak dan Sorong selama kunjungan Juli 2023.
Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan, sejauh mana BP3OKP di bawah Ma’ruf benar-benar mampu menangkap dan mengakomodasi aspirasi OAP?
a. Isu Tambang di Papua, Bom Waktu
Papua kaya akan sumber daya mineral seperti Emas, Tembaga, Bauksit, dan Nikel. Namun, kebijakan tambang di bawah BP3OKP menunjukkan kontradiksi. Eksploitasi tambang acapkali tidak melibatkan OAP secara signifikan dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial.
Data BPS 2018 menunjukkan tingkat kemiskinan di Papua mencapai 27,43%, jauh di atas rata-rata nasional (9,66%), meskipun kekayaan alam melimpah. Hal ini mencerminkan kegagalan kebijakan tambang untuk mensejahterakan masyarakat lokal. Namun, dampak kebijakan terkait tambang menunjukkan kecenderungan yang mengkuatirkan:
● Tembaga dan Emas (PT Freeport Indonesia): Freeport di Mimika
adalah salah satu tambang terbesar di dunia, menyumbang
pendapatan signifikan bagi Indonesia. Namun, kritik muncul karena manfaat ekonomi tambang ini lebih banyak mengalir ke pusat dan investor asing, sementara OAP masih menghadapi kemiskinan ekstrem dan stunting.
BP3OKP belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan distribusi manfaat yang adil, seperti peningkatan royalti bagi komunitas lokal atau program pemberdayaan yang terukur.
● Nikel: Proyek nikel di Teluk Bintuni (Papua Barat) merupakan bagian dari PSN untuk hilirisasi mineral. Ma’ruf Amin mendengar laporan kemajuan proyek strategis di Teluk Bintuni pada Juli 2023, tetapi tidak ada detail spesifik mengenai bagaimana BP3OKP memastikan partisipasi OAP dalam rantai nilai nikel, seperti pelatihan tenaga kerja atau kepemilikan saham komunitas. Hilirisasi nikel berpotensi meningkatkan ekonomi lokal, tetapi tanpa pengawasan ketat, risiko kerusakan lingkungan dan marginalisasi OAP tetap tinggi.
Yang terbaru, kasus tambang nikel di Raja Ampat jelas-jelas telah
melanggar hukum dan Peraturan Perundangan dimana aktivitas
pertambangan di pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat dilarang
secara tegas. Beberapa regulasi yang secara tegas tidak mengijinkan
adanya wilayah tambang di Raja Ampat.
● Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4): Menegaskan
bahwa perekonomian nasional harus berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan, yang dilanggar oleh aktivitas tambang di
Raja Ampat.
● Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil: Pasal 23 ayat (2)
menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, penelitian, budidaya laut, dan perikanan berkelanjutan, bukan untuk pertambangan. Pasal 51 ayat (1) memberikan kewenangan
kepada menteri untuk mencabut izin yang menyebabkan dampak lingkungan signifikan.
● Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023: Putusan ini memperkuat larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
● Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba): Bersama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, regulasi ini menekankan penertiban izin tambang yang tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan.
● Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, Tentang
Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau- pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.
b. Batubara
Tambang batubara di Papua relatif kecil dibandingkan tembaga dan nikel, namun eksploitasi di wilayah seperti Pegunungan Bintang menimbulkan kekhawatiran lingkungan. Meski Wapres selaku Ketua BP3OKP menekankan pelestarian kualitas lingkungan dalam RIPPP, namun hingga
saat ini belum ada laporan audit lingkungan terkait dampak tambang batubara terhadap ekosistem hutan tropis Papua dan juga komunitas adat.
Secara keseluruhan, kebijakan tambang di Papua belum sepenuhnya selaras dengan misi Papua Produktif, jauh panggang dari api, tidak satunya kata dan tindakan.
Peran Wapres dalam isu tambang hanya sebatas pada arahan umum untuk memastikan proyek PSN secara kuantitatif di atas kertas berjalan akuntabel. Namun fakta di lapangan tidak menunjukkan bukti spesifik bahwa Wapres sungguh- sungguh bersikap langsung terhadap isu dampak lingkungan atau ketimpangan distribusi manfaat tambang.
Kurangnya fokus pada perlindungan hak adat dan mitigasi kerusakan lingkungan menunjukkan bahwa BP3OKP belum sepenuhnya menjawab tantangan dekolonisasi ekonomi, di mana kekayaan alam Papua masih dikuasai pihak asing atau oligarki tanpa melibatkan masyarakat adat.
c. Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kesejahteraan Papua
PSN di Papua, diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020, mencakup
proyek infrastruktur dan ekonomi untuk mempercepat pembangunan.
Untuk itu, Wapres selaku Ketua BP3OKP, bertugas mengoordinasikan
implementasi PSN agar mendukung kesejahteraan OAP. Beberapa PSN
utama meliputi:
● Bandara Nabire Baru (Papua Tengah): Pembangunan Bandara
Nabire Baru pada Juli 2023 merupakan relokasi dari bandara lama untuk meningkatkan konektivitas dan membuka jalur tansportasi dan perdagangan antara Nabire dengan wilayah lain di Indonesia. Namun lagi-lagi, proyek ini hanya berkutat pada infrastruktur tanpa menyentuh pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat setempat. Lalu pertanyaannya, infrastruktur ini digunakan untuk kepentingan siapa? Apakah ini jadi karpet merah kepentingan modal asing yang datang ingin mengeksploitasi dan merampok kekayaan Papua, ataukah memang sungguh-sungguh
tulus bagi sebesar -besarnya kemakmuran masyarakat adat setempat?
● Jalan Trans Papua: Wapres menyoroti pentingnya kebutuhan
sistem transportasi terpadu untuk mendukung Daerah Otonomi
Baru (DOB) dengan tujuan meningkatkan akses ke wilayah terpencil. Niat baik pembangunan jalan ini dilakukan dengan menghalalkan segala cara bahkan seringkali memicu konflik lahan dengan komunitas adat karena kurangnya pendekatan dialog dan partisipasi masyarakat adat. Pendekatan TOP-DOWN pemerintah pusat dinilai tidak menghormati identitas OAP.
● Food Estate Merauke (Papua Selatan): Program lumbung pangan di Merauke yang meliputi lima klaster di 13 distrik mengindikasikan adanya tumpang tindih kebijakan dengan Otsus Papua.
Komnas HAM mencatat pelanggaran hak asasi manusia terkait penggusuran lahan adat. Pendekatan TOP-DOWN selalu saja jadi pilihan utama sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah, tetapi justru dengan memunculkan masalah baru yang jauh lebih parah Di Papua.
Dalam kapasitasi sebagai Ketua BP3OKP, Wapres tidak menunjukkan sikap tegas yang sungguh-sungguh berpihak pada masyarakat adat, meski ia menekankan pentingnya melibatkan tokoh adat.
● Infrastruktur Internet (Kemenkominfo): Ma’ruf menegaskan internet sebagai kebutuhan dasar, dengan Kemenkominfo membangun infrastruktur di Papua untuk meningkatkan akses pendidikan dan ekonomi. Namun, digitalisasi ibarat pedang bermata dua yang justru berisiko memperkuat digital colonialism jika tidak diimbangi dengan literasi digital dan konten berbasis budaya lokal. Meski PSN dianggap sebagai bukti dari komitmen pemerintah terhadap Papua, namun karena pendekatan elitis dan militerisasi serta kurangnya pelibatan dan manfaat langsung bagi OAP, kehadiran PSN masih menyisakan pertanyaan besar. Sesungguhnya PSN untuk kepentingan siapa? Apakah memang bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat adat Papua? Atau sesungguhnya bagi kepentingan oligarki yang ingin mengeruk kekayaan alam Papua?
d. Isu Kelapa Sawit: Antara Manfaat Ekonomi dan Ancaman Ekologi
Seperti halnya isu tambang dan PSN, luasnya tanah Papua sungguh
menjadi daya tarik bagi ekspansi industri kelapa sawit di Papua. Meski masih merupakan bagian dari agenda ekonomi nasional yang terkait dengan PSN dan pembangunan kesejahteraan, namun pendekatan TOP-DOWN masih selalu memposisikan masyarakat adat Papua sebagai objek dan bukan sebagai subyek selaku tuan rumah atas negrinya.
Alih fungsi tanah adat dan ulayat menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa melibatkan masyarakat adat, tidak hanya berpotensi terjadinya pelanggaran HAM akibat perampasan tanah adat lewat militerisasi, tetapi juga berpotensi terjadinya deforestasi dan marginalisasi OAP. Studi menunjukkan bahwa ekspansi kelapa sawit di Papua berkontribusi pada kerusakan ekosistem dan konflik dengan masyarakat adat, tanpa manfaat ekonomi yang signifikan bagi mereka.
Pada konteks ini Wapres sebagai Ketua BP3OKP, gagal dalam mengorkestrasi BP3OKP untuk melakukan Sinkronisasi – Harmonisasi – Evaluasi – Koordinasi (SHEK) lintas sektoral baik kementerian maupun lembaga terkait, untuk menangani isu ekstraktif yang sensitif.
Ketiadaan derigensi yang terarah tentang isu ini mencerminkan pola pendekatan yang semata terfokus pada pembangunan fisik dan ekonomi makro dengan mengabaikan aspek dekolonisasi budaya dan lingkungan yang menuntut revitalisasi identitas adat. Ketidakseimbangan ini memperkuat narasi bahwa pembangunan di Papua masih mencerminkan pola kolonial, di mana sumber daya dieksploitasi tanpa pemberdayaan dan penguatan kelembagaan masyarakat adat.
Apa yang dilakukan oleh BP3OKP atas Papua, lebih mirip apa yang dilakukan oleh VOC atas wilayah Nusantara di abad 16-17. Wapres berperan layaknya Pieter Both sebagai Gubernur Jendral VOC pertama yang ditempatkan di Ambon.
2. Otsus di masa Pemerintahan Presiden Prabowo Sesuai Perpres Nomor 121 Tahun 2022, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilantik pada 20 Oktober 2024 otomatis langsung menjabat sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Dalam konteks misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pada penguatan ideologi Pancasila dan demokrasi – kemandirian pangan, energi, dan air – hilirisasi sumber daya alam, pemerataan pembangunan, reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi kreatif, hijau, dan biru, harmoni lingkungan dan budaya – toleransi beragama dan keadilan sosial,peran Gibran selaku Ketua BP3OKP menjadi sangat vital dan strategis sehingga diharapkan mampu mempercepat pembangunan kesejahteraan di Papua. Namun, terhitung delapan bulan hingga Juni 2025, Gibran masih belum mampu menunjukkan kinerja yang signifikan sebagai Ketua BP3OKP, baik dari segi kapasitas kepemimpinan maupun dampak kebijakan terhadap isu Proyek Strategis Nasional (PSN), dan kelapa sawit, terutama isu masalah tambang nikel di Raja Ampat yang marak muncul belakangan ini.
a. Latar Belakang Peran Gibran di BP3OKP
Seperti halnya pendahulunya Ma’ruf Amin, sebagai Ketua Badan Pengarah, Gibran bertugas mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian, memastikan implementasi UU Otsus, dan menangani isu sensitif seperti ketimpangan ekonomi dan konflik sosial. Namun, pengangkatan Gibran, yang berusia 37 tahun dan memiliki pengalaman politik terbatas (Wali Kota Surakarta 2021–2024), memicu skeptisisme. Gibran membawa beban politik yang memperumit legitimasi perannya akibat tuduhan nepotisme terkait kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin pamannya, Anwar Usman, untuk menurunkan batas usia calon wakil presiden.
Dalam konteks Otsus Papua, misi Asta Cita Prabowo, sebagaimana diuraikan dalam National Transformation Strategy: Towards a Golden Indonesia 2045, menekankan kemandirian ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi hijau untuk memastikan kesejahteraan masyarakat local, nampaknya semakin jauh jauh dari harapan mengingat masih minim capaian konkret akibat kelemahan dalam koordinasi, pengalaman, dan penanganan isu sensitif di Papua.
b. Kinerja Gibran sebagai Ketua BP3OKP
Hingga Juni 2025, tidak ada laporan publik spesifik yang merinci capaian Gibran di BP3OKP. Informasi yang tersedia menunjukkan fokusnya lebih pada inisiatif nasional, seperti pengenalan studi kecerdasan buatan (AI) dalam kurikulum pendidikan dibanding kebijakan spesifik di Papua. Bahkan untuk masalah tambang nikel di Raja Ampat yang berujung pada pencabutan IUP empat perusahaan tambang sekalipun, Gibran tidak kunjung buka suara dan bersikap dalam kapasitasnya sebagai Ketua BP3OKP. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang skala prioritas dan kapasitas Gibran dalam menjalankan tugas BP3OKP untuk menyelesaikan masalah di papua yang penuh dengan kompleksitas masalah seperti konflik separatisme, ketimpangan ekonomi, dan dampak lingkungan dari eksploitasi kekayaan alam.
c. Kelemahan Kapasitas dan Legitimasi
● Pengalaman Terbatas: Gibran, dengan rendahnya jam terbang dan minimnya pengalaman yang hanya dua tahun sebagai Wali Kota Surakarta, dianggap belum cukup memiliki kedalaman politik untuk mampu menangani isu Papua yang sangat kompleks dan dinamis.
● Tuduhan Nepotisme: Putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang memungkinkan pencalonannya dianggap sebagai manipulasi hukum sangat berdampak pada lemahnya kepercayaan publik terhadap perannya di BP3OKP.
● Minimnya Publisitas Kebijakan: Tidak ada dokumentasi terbuka tentang rapat BP3OKP atau dialog dengan pemimpin lokal di Papua sejak Gibran menjabat. Meski kinerja Wakil Presiden Ma’ruf Amin sewaktu menjabat sebagai Ketua BP3OKP dinilai masih sangat kurang, namun Gibran justru menampilkan kinerja yang jauh lebih buruk dan mengecewakan.
● IKN vs. Otsus Papua: Di tengah krisis anggaran yang tengah dialami Pemerintah saat ini, Prabowo berkomitmen untuk tetap melanjutkan IKN yang tentunya akan menyedot anggaran pemerintah dan berpotensi mengurangi anggaran Otsus Papua. Pada konteks itu, Gibran tidak terlihat berjuang untuk mengadvokasi alokasi anggaran Otsus Papua agar tidak menjadi korban dari IKN yang lebih menjadi prioritas.
Dengan rendahnya kapasitas pengalaman yang dimiliki serta lemahnya legitimasi moral, sulit membayangkan Gibran Rakabuning Raka sebagai Ketua BP3OKP mampu menyelesaikan permasalahan tambang, PSN dan Kelapa Sawit di Papua demi mewujudkan misi Asta Cita seperti yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Papua.
Peran Gibran Rakabuming Raka sebagai Ketua BP3OKP hingga Juni 2025 belum menunjukkan dampak signifikan terhadap isu tambang, PSN, dan kelapa sawit di Papua. Minimnya pengalaman, tuduhan nepotisme, dan kurangnya transparansi menghambat efektivitasnya.
IV. KEGAGALAN PROGRAM OTSUS DENGAN FOKUS KETERLIBATAN OAP
Dari dua periode kepemimpin Wakil Presiden sebagai Ketua BP3OKP bisa terlihat bahwa sesungguhnya “Negara Tidak Hadir” di tanah Papua bagi sebesar-besarnya kemakmuran OAP.
● Pendidikan (Papua Cerdas) Program ini mendanai 60 sekolah baru di wilayah pegunungan dan beasiswa untuk 5.000 pelajar pada 2022–2024 (badanpengarahpapua.go.id, 2025). Namun, IPM bidang pendidikan Papua hanya naik dari 68,9 (2021) ke 69,2 (2023), tertinggal dari rata-rata nasional (73,4) (BPS, 2023). Keterlibatan OAP terbatas, dengan hanya 15% penerima beasiswa dari komunitas adat karena birokrasi rumit (jentera.ac.id, 2024).
● Kesehatan (Papua Sehat) Jumlah puskesmas meningkat menjadi 17 per 100.000 penduduk pada 2025, tetapi rasio dokter rendah (13 per 100.000 penduduk) (badanpengarahpapua.go.id, 2025). Tidak ada inisiatif spesifik untuk melibatkan tenaga kesehatan OAP, dan layanan terkonsentrasi di perkotaan.
● Pemberdayaan Ekonomi (Papua Produktif) Pelatihan kewirausahaan, seperti kolaborasi dengan PT Ebier Suth Cokran di Manokwari Selatan, menjangkau 2.000 peserta, tetapi hanya 25% dariOAP(badanpengarahpapua.go.id,2025). Kontraktor non-lokal mendominasi, mengurangi manfaat bagi masyarakat adat.
● Infrastruktur
Pembangunan jalan Trans-Papua dan bandara menyerap Rp 27 triliun Dana Otsus hingga 2024 (bpkad.papua.go.id, 2024). Namun, proyek ini sering tidak relevan dengan kebutuhan OAP, seperti akses pasar, dan memicu konflik tanah ulayat, terutama pada PSN.
● PSN, Perkebunan Sawit, dan Pertambangan
PSN, seperti kawasan ekonomi khusus Sorong, serta perkebunan sawit di Merauke, menyebabkan deforestasi dan penggusuran tanah adat tanpa kompensasi adil (hukumonline.com, 2023). Pertambangan, seperti PT Freeport di Mimika, menghasilkan limbah tailing yang mencemari Sungai Aghawagon, memengaruhi mata pencaharian OAP (kempalan.com, 2024).
Tidak ada konsultasi memadai dengan OAP untuk proyek-proyek ini, bertentangan dengan Pasal 36 UU Otsus. BP3OKP, di bawah Wakil Presiden bertugas melakukan SHEK dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi akuntabilitas Dana Otsus, fokus pada kebijakan, alokasi dana, akuntabilitas, isu terkini, dan hambatan (badanpengarahpapua.go.id, 2025). Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat menyusun laporan triwulanan (bpkad.papua.go.id, 2024)
V. HASIL EVALUASI
● Efisiensi Pengelolaan Dana
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) melaporkan Dana Otsus tidak efisien untuk belanja pendidikan dan kesehatan di tingkat kabupaten/kota karena tumpang tindih pendanaan (fiskal.kemenkeu.go.id, 2019). Efisiensi hanya terlihat pada belanja layanan umum di tingkat provinsi.
● Indikator Kesejahteraan
IPM Papua naik dari 60,8 (2021) menjadi 62,1 (2023), tetapi tertinggal dari rata-rata nasional (73,4). Penurunan kemiskinan sebesar 1,3% per tahun lebih baik dari nasional (0,46%), tetapi kesenjangan antarwilayah tinggi (BPS, 2023).
● Keberpihakan OAP
BPKP mencatat hanya 25% program pemberdayaan ekonomi melibatkan OAP, tanpa indikator spesifik untuk mengukur keterlibatan, termasuk pada PSN, sawit, dan pertambangan (badanpengarahpapua.go.id, 2025).
● Infrastruktur, PSN, Sawit, dan Pertambangan Infrastruktur PSN meningkatkan konektivitas, tetapi PDRB per capita Papua hanya tumbuh 2,5% per tahun (2021–2023), di bawah target 4% (BPS, 2023). Perkebunan sawit dan pertambangan memicu konflik tanah dan kerusakan lingkungan tanpa manfaat signifikan bagi OAP.
VI. REFLEKSI DAN KRITIK MENDALAM
1. Refleksi
Tiga tahun pasca-revisi UU Otsus, Papua menunjukkan kemajuan terbatas di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, tetapi gagal memenuhi ekspektasi OAP. Peran Wakil Presiden sebagai Ketua BP3OKP tak lebih hanya sekadar seremonial, terkesan lemah dan rapuh, minimnya keterlibatan OAP, dan ketidakmampuamenyelesaikan isu HAM, PSN, perkebunan sawit, dan pertambangan. Keterlibatan OAP bersifat tokenisme, dengan manfaat program lebih banyak dinikmati elit lokal dan pihak non-adat. PSN, sawit, dan pertambangan memperburuk marginalisasi OAP melalui konflik tanah, deforestasi, dan pencemaran lingkungan. Konflik keamanan dan korupsi memperdalam ketidakpercayaan terhadap Otsus.
2. Kritik Utama
● Kepemimpinan seremonial Wakil Presiden: Fokus pada acara formal tanpa terobosan yang substansial, esensial dan fundamental bagi OAP.
● Pendekatan Top-Down: Program, termasuk PSN, sawit, dan pertambangan, dirancang tanpa menggunakan Konsep Free PriorInformed Consent (FPIC) atau Padiatapa (Persetujuan Berdasarkan Informasi di Awal Tanpa Paksaan) yang memanusiakan manusia OAP.
● Korupsi dan Ketidakjelasan Dana: Lemahnya pengawasan Wakil Presiden menyebabkan penyelewengan, seperti di Mimika (2023) (hukumonline.com, 2023).
● Kegagalan HAM: Tidak adanya KKR memperkuat persepsi Otsus sebagai alat politik.
● Konflik PSN, Sawit, dan Pertambangan: Proyek-proyek ini menyebabkan penggusuran tanah adat, kerusakan lingkungan, dan minimnya manfaat bagi OAP sehingga berpotensi memicu kerawanan sosial dan meningkatnya potensi konflik.
VII. KESIMPULAN
Setelah tiga tahun pelaksanaan Otonomi Khusus Papua di bawah kepemimpinan Wakil Presiden sebagai Ketua BP3OKP, mendesak untuk segera dilakukan evaluasi kritis agar Otsus Papua benar-benar menjadi instrumen efektif untuk memastikan kehadirannya masih relevan mengingat Otsus Papua lahir untuk mengakui hak-hak dasar orang Papua, bukan sekadar bagi-bagi proyek.
Tiga tahun perjalananan BP3OKP justru menunjukkan birokrasi yang sentralistik dan tidak peka terhadap kebutuhan masyarakat adat OAP. Jika tidak ada perubahan radikal, Otsus hanya akan menjadi alat legitimasi Jakarta untuk mengontrol Papua.
Dalam konteks misi Asta Cita dengan visi Indonesia Emas 2045 dari Presiden Prabowo, kita perlu mempertanyakan secara kritis relevansi dan urgensi kehadiran BP3OKP sebagai lembaga yang bertanggung jawab secara langsung terhadap Otonomi Khusus Papua yang saat ini justru berisiko memperdalam ketimpangan dan semakin memperuncing ketegangan politik di Papua.***
