Ribuan KPM Terima Bansos BPNT dan PKH di Maybrat, Kadis Sosial: Pas di Momen Natal

Ribuan KPM Terima Bansos BPNT dan PKH di Maybrat, Kadis Sosial: Pas di Momen Natal

Maybrat, doberainews – Ribuan Keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Maybrat kembali menerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako dari Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2024.

Pembayaran dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Maybrat bersama Kantor Pos Sorong selama tiga hari di Gedung Samusiret, Kumurkek, Papua Barat Daya, yang dimulai dari Sabtu 21 Desember 2024.

Kepala Dinas Sosial, Magdalena Tenau mengatakan, tahun 2024 ini pemerintah pusat merealisasikan dua program bansos, yakni PKH dan BPNT sambako triwulan ketiga dan empat atau enam bulan, dari Juli-Desember 2024. Sedangkan besaran dari kedua jenis bantuan ini berbeda. Dimana untuk BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM, karena enam bulan maka totalnya Rp1.2 juta untuk setiap KPM.

“Sementara untuk PKH nominalnya bervariasi, berkisar mulai dari Rp800 ribu sampai Rp5 bahkan Rp6 juta per KPM. PKH diterima oleh mereka yang kategori berkebutuhan khusus seperti lansia, janda duda, yatim piatu dan lain-lain,” ujar Kadis Sosial Magdalena Tenau, Sabtu, 21 Desember 2024.

Dijelaskan Kadinsos, total KPM untuk BPNT sembako sebanyak 6.252 KPM. Sementara PKH sebanyak 1.709 KPM yang ada di 24 distrik dan 1 kelurahan di kabupaten Maybrat.

Menurut Kadis Magdalena Tenau, program bansos kali ini betul-betul terasa antusiasmenya oleh keluarga penerima manfaat karena bertepatan dengan momen perayaan natal tahun 2024. Sehingga sebagai pemerintah ia berharap dapat dipergunakan dengan sebaik mungkin untuk hal yang positif.

“Ini bantuan dia turun tepat pada momen natal bagi kaum nasrani. Sehingga kita berharap warga bisa manfaatkan baik selama perayaan natal tahun ini,” harapnya.

Penyaluran bansos dijadwalkan akan berlangsung tiga hari, yakni dari 21-23 Desember 2024. Proses pembayaran ini juga mendapat pengawalan yang tertib dan ketat oleh pihak aparat TNI-POLRI setempat. Penerima manfaat diwajibkan menunjukkan bukti berupa KTP dan Kartu Keluarga.
Pewarta Charles Fatie
Editor Redaksi

Exit mobile version