Distribusi BBM Normal Kembali, PT. Pertamina Diminta Serius Respon Ganti Rugi Hak Ulayat Sesuai Putusan Kasasi MA

Distribusi BBM Normal Kembali, PT. Pertamina Diminta Serius Respon Ganti Rugi Hak Ulayat Sesuai Putusan Kasasi MA

Negosiasi aparat bersama pemilik hak Ulayat Depot Pertamina TBBM Manokwari, Minggu (22/12/2024)

Manokwari, doberainews – Hasil negosiasi Kabag Ops Polresta Manokwari, Kasat Intel, Dandramil Manokwari, Pihak Depot Pertamina TBBM Manokwari dan Masyarakat Pemilik hak ulayat berhasil membuka Palang Depot Pertamina TBBM Manokwari guna memastikan distribusi BBM ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Manokwari berjalan normal kembali.

Distribusi BBM dari Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII berjalan normal kembali

Tepat pukul 12.00 Wit, Minggu (22/12/2024), Palang dibuka dan distribusi BBM berjalan normal kembali.

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo menerangkan, berdasarkan hasil kordinasi bersama masyarakat pemilik hak ulayat, akhinya palang dibuka dengan menekankan syarat untuk menghadirkan Direktur PT. Pertamina Persero untuk bertemu dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

“Masyarakat bersedia membuka palang, dengan catatan agar pihak pertemina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII Manokwari menghadikan Pihak Pertamina Persero ke Manokwari pada bulan Januari 2025 agar bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menjawab tuntutan ganti rugi masyarakat,”ucap Kabag Ops kepada Media ini, Minggu (22/12/2024).

Kabag Ops mengungkap hasil komunikasi tersebut akan ditindaklanjuti kepada pimpinan agar menjadi follow up bersama bersama pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Aspirasi ini akan kita tindaklanjuti kepada pimpinan agar ada upaya perhatian serius dari pimpinan di daerah dalam menjawab aspirasi tuntutan masyarakat pemilik hak Ulayat sesuai dengan putusan Kasasi di Mahkamah Agung,”ungkapnya.

Kabag Ops juga meminta pihak Pertamina untuk serius menanggapi aspirasi masyarakat pemilik hak Ulayat sehingga tidak menimbulkan aksi – aksi palang memalang yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di masyarakat.

Pemilik hak Ulayat, Septer Wonggor meminta PT. Pertamina Persero untuk menemui masyarakat pemilik hak ulayat guna menjawab tuntutan ganti masyarakat sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Wonggor lalu memberikan deatline waktu kepada pihak pertamina pada Januari 2024, apabila belum menjawab aspirasi, maka masyarakat akan kembali melakukan pemblokiran depot Pertamina TBBM Manokwari.

“Kami minta pihak Pertamina serius menanggapi tuntutan Ganti Rugi sesuai dengan putusan Kasasi. Spanduk dan baliho tetap akano terpasang di depan gerbang Depot Pertamina TBBM Manokwari hingga ada jawab resmi dari PT. Pertamina Persero,”ujarnya.

Sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1900 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024 telah berkekuatan hukum tetap (Incrah) menghukum PT. Pertamina Persero untuk membayar ganti rugi kepada pemilik hak Ulayat sebesar Rp.404 miliar rupiah.

Pantauan media ini, Pemalangan Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII dilakukan pemilik hak Ulayat sejak Sabtu pagi 06.00 Wit, (21/12/2024) hingga dibuka pada Minggu (22/12/2024) pukul 12.00 Wit. (red/dn)

Exit mobile version