Polresta Manokwari Pastikan Pengamanan Objek Vital Depot Pertamina TBBM Manokwari

Polresta Manokwari Pastikan Pengamanan Objek Vital Depot Pertamina TBBM Manokwari

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo saat bersama personil melakukan pengamanan di Depot Pertamina TBBM Manokwari, 21 Desember 2024

Manokwari, doberainews – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari memastikan Pengamanan pada objek vital Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Regional VIII di Manokwari.

Kabag Ops Polresta Manokwari, Kompol Wisnu Prasetyo menerangkan sejumlah aparat telah dikerahkan untuk mengamankan aksi palang Depot Pertamina TBBM Manokwari yang dilakukan pemilik hak Ulayat atas tututan ganti rugi kepada PT. Pertamina Persero, Sabtu (21/12/2024).

“Sebanyak 30 personil yang kita siagakan disini (Depot Pertamina – red) ditambah dengan personil dari Koramil, Kodam XVIII Kasuari dan BIN yang turut membekap,”ucap Wisnu.

Foto Aparat sedang melakukan pengamanan atas aksi tuntutan ganti rugi hak Ulayat kepada PT. Pertamina Persero

Wisnu mengungkap dari hasil koordinasi dengan pemilik hak Ulayat, mereka meminta PT. Pertamina Persero memastikan pembayaran sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

“Masyarakat berharap agar PT. Pertamina Persero membuat surat pernyataan, kapan akan dibayarkan sesuai dengan putusan Kasasi. Namun pihak Depot TBBM Pertamina Manokwari tidak memiliki kewenangan. Kami harap masyarakat menunggu kordinasi dengan PT. Pertamina Persero di Jakarta,” bebernya.

Wisnu juga meminta pemilik hak Ulayat untuk membuka palang sehingga distribusi BBM dapat tersalur kepada kepada masyarakat di Kota Manokwari dan sekitarnya.

“Apabila besok sudah ada respon dari PT. Pertamina Persero di Jakarta, kami harap masyarakat (Pemilik hak ulayat) segera membuka palang agar distribusi BBM normal kembali.
Namun jika masyarakat berisi keras, maka aparat akan mengambil langkah membubarkan aksi palang,”tegasnya.

Pemilik Hak Ulayat, Septer Wonggor memastikan palang tidak akan dibuka hingga mendapat respon positif dari PT. Pertamina Persero atas tuntutan ganti rugi hak ulayat berdasarkan putusan Kasasi di Mahkamah Agung RI pada 25 Juni 2024 lalu.

Sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1900 K/PDT/2024 tanggal 25 Juni 2024, PT. Pertamina sebagai Tergugat I harus membayar ganti rugi hak Ulayat sebesar Rp. 404 Miliar Rupiah.

Pantauan media ini, sejak pagi tadi 06.00 Wit hingga pukul 22.00 Wit, kondisi Depot Pertamina TBBM Manokwari masih dipalang oleh Pemilik hak Ulayat sambil menunggu kepastian respon dari PT. Pertamina Persero di Jakarta. (red/dn)

Exit mobile version