Sidang Gugatan Keputusan MRPB Terkait Keaslian Cawagub Papua Barat Tengah Berlangsung Di PTUN Jayapura

Sidang Gugatan Keputusan MRPB Terkait Keaslian Cawagub Papua Barat Tengah Berlangsung Di PTUN Jayapura

Kuasa Hukum, Hebel Rumbiak,SH.,SpN./foto Istimewa

Jayapura, doberainews – Sidang Gugatan atas Keputusan MRP Papua Barat (MRPB) tengah berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Kuasa Hukum Suku Mairasi, Habel Rumbiak yang diminta keterangan mengakui Gugatan Suku Mairasi atas keputusan MRP Papua nomor 4 Tahun 2024 tentang penetapan Keaslian calon wakil Gubernur Papua Barat atas nama Muhammad Lakotani sebagai Orang asli Papua telah terdaftar resmi di PTUN Jayapura.

Gugatan tersebut terdaftar dan PTUN dengan Nomor Perkara : 22/G/2024/PTUN.JPR. Dapat dilihat melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id untuk melihat detil pendaftaran anda,”ungkap Habel kepada media ini, Selasa (8/10/2024).

Habel menerangkan sidang Perkara tersebut direncanakan pada Selasa 15 Oktober 2024 mendatang. “Melalui relaas Panggilan Sidang / Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan
Nomor Perkara : 22/G/2024/PTUN.JPR, Tanggal Sidang : Selasa, 15 Oktober 2024, 11.00 WIT,”ungkapnya.

Habel mengharapkan partisipasi dan kerjasama dari pihak – pihak baik tergugat guna mendukung proses peradilan yang adil dan transparan. (red/dn)

Exit mobile version