Manokwari, doberainews – Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut di datangkan dari Jayapura, Papua melalui Jasa Ekspedisi ke Sorong Papua Barat Daya.
Tersangka merupakan Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II yang kabur melarikan diri pada Januari 2023 silam. Tersangka juga pernah terlibat kasus Narkotika, sebagai pengedar ganja.
Hal itu diungkapkan Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes pol Indra Napitupulu, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ongki Isgunawan, di Mapolda Papua Barat, Selasa (7/5/2024).
Ia menjelaskan, tim Opsnal Ditnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial CK. Pada saat tersangka akan mengambil paket pengiriman barang berisikan ganja di Jasa Eksepsi pada 3 Mei 2024 di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong Papua Barat Daya.
Setelah tersangka diamankan, anggotanya langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut terbungkus di dalam karton setelah di buka ternyata berisikan paketan ganja kering sekitar 24 bungkus,”kata Indra.
“Sementara itu, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan sebanyak 923,473 gram,” katanya.
Ia mengatakan, ganja di jual per paket kecil seharga Rp. 100 ribu yang ditaksir meraup keuntungan dari hasil penjualan ganja mencapai Rp 94 juta rupiah.
“Dari hasil pengungkapan kasus ganja ini, maka kita berhasil selamatkan 923 orang dari bahaya Narkotika,”ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 5 atau paling lama 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar rupiah,” pungkasnya.
Pewarta : Edy Musahidin
Editor: Redaksi