FO Desak Pempus dan Pemprov Percepat Regulasi Pemilu Adat DPR Otsus Papua Barat, Target Dilantik Bersamaan DPR Politik

FO Desak Pempus dan Pemprov Percepat Regulasi Pemilu Adat DPR Otsus Papua Barat, Target Dilantik Bersamaan DPR Politik

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, S.Hut., M. Si

Manokwari, doberainews – Pengangkatan DPR Papua Barat Jalur Otonomi Otsus (Fraksi Otsus) Tahun 2024 diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara regulasi pengangkatan DPRK Kabupaten diatur oleh Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat.

Hal itu dikatakan oleh George Karel Dedaida,S.Hut.,M.Si., Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat saat diwawancarai wartawan usai Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2023 dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi PB Tahun Anggaran 2023 di Manokwari, Kamis (7/9/2023).

Proses finalisasi rencangan dan penetapan Permendagri dan Pergub Pengangkatan DPR Papua Barat maupun DPRK Kabupaten jalur Otonomi khusus diharapkan tuntas pada Oktober 2023 sehingga tahapan seleksi Pemilu adat bisa berjalan bersamaan dengan pemilu Partai Politik pada Februari 2024. Pasalnya, pada periode sebelumnya pernah mengalami keterlambatan selama satu tahun sehingga perlu diseriusi pemerintah baik pemerintah pusat (Kemendagri) maupun Pemprov Papua Barat (Biro Hukum dan Kesbangpol).

Kami (DPR) minta Pemerintah menyiapkan regulasi Pemilihan DPR Papua Barat jalur pengangkatan sebagaimana diatur dalam PP 106 dan teknis rekrutmennya diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk DPRK atau DPRD Pengangkatan di Kabupaten diatur dengan Peraturan Gubernur.

Karena itu kami dorong untuk segera ditetapkan baik regulasi maupun penganggarannya sehingga bisa berjalan bersamaan dengan Pileg Tahun 2024,”kata Ketua Komisi II DPR Papua Barat, George Dedaida, S. HUT., M. Si

Diungkapkan George, pihaknya telah membahas bersama internal dewan baik bersama fraksi, hingga Pimpinan dan AKD DPRD Papua Barat. DPR juga telah berkomunikasi dengan Kemendagri, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan Kemendagri.

“Untuk Pergub nanti akan kita disampaikan dalam hearing kepada Pemprov Papua Barat terutama instansi teknis, Kesbangpol maupun Biro Hukum untuk segera ditetapkan pasca Permendagri diterbitkan,” ujar Dedaida.

Permendagri dan Pergub merupakan satu kesatuan payung hukum yang harus disosialisasikan kepada masyarakat adat untuk mempersiapkan diri mengikuti rangkaian seleksi Calon DPR Pengangkatan baik Provinsi maupun di Kabupaten karena itu harus ditetapkan bersamaan.

“Kita harap bulan ini sudah terbit dan bulan Oktober tahapannya sudah berjalan,”harapnya. (red/dn)

"img src=https://doberainews.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241221-WA0055.jpg">

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *