DPD PDIP Papua Barat Siapkan Langkah Hukum Sikapi 3 Bacaleg PDIP Papua Barat TMS

DPD PDIP Papua Barat Siapkan Langkah Hukum Sikapi 3 Bacaleg PDIP Papua Barat TMS

Rapat Pengurus DPD PDIP Papua Barat bersama BBHAR Di Sekretariat PDIP Papua Barat, Kamis (10/8/2023)

Manokwari, doberainews – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Papua Barat gelar Rapat Sikapi 3 bakal Caleg PDI Perjuangan Papua Barat yang tidak memenuhi syarat (TMS).

LO PDIP/ Wakil Sekretaris DPD PDIP Papua Barat, Benny Supit

LO PDIP Papua Barat, Benny Supit menerangkan berdasarkan hasil akhir verifikasi administrasi (Vermin) dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR Papua Barat kepada Parpol peserta Pemilu pada Sabtu 5 Agustus 2023 kemarin, terdapat 68 bakal calon Legislatif yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kita di PDIP, sebanyak 3 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Saat ini kita sudah rapat bersama pengurus DPD PDIP bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Provinsi Papua Barat,”kata Benny Supit, LO yang juga sebagai Wakil Sekretaris DPD PDIP Papua Barat saat diwawancarai media ini, Kamis (10/8/2023).

Benny menambahkan berkas 3 Bacaleg tersebut, 2 diantaranya sudah dilengkapi  hanya 1 Bacaleg dari Dapil 4 yang masih diupayakan oleh BBHAR.

Penanggungjawab BBHAR PDIP Papua Barat, Max Simatauw

Penanggungjawab Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR), Max Simatauw mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan langkah hukum terhadap salah satu bacaleg PDIP dari Dapil 4 yang dinyatakan TMS.

“Awalnya KPU menyampaikan secara lisan bahwa bakal calon tersebut dinyatakan TMS, sehingga DPD PDIP menyurati kepada KPU untuk meminta surat keputusan, akan tetapi KPU merespon surat kami dengan surat penjelasan. Karena itu, kami BBHAR merasa perlu melakukan pendampingan kepada bakal calon yang dinyatakan TMS.

Maka pada hari ini kami gelar rapat untuk merespon surat KPU sekaligus mempersiapkan nota pembelaan yang akan kami bawa ke KPU Provonsi untuk meminta penjelasan dan berdialog terkait alasan bacalon tersebut TMS.

Jika hasilnya capai jalan buntu, barulah kita serahkan kepada DPD PDIP untuk mengambil strategi lainnya. Intinya, ada upaya yang dilakukan BBHAR terhadap para bacaleg kita baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Papua Barat,”tandasnya. (Red/DN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *