Manokwari, doberainews – Dewan Adat Kan Kain Ka Kara Byak Bar Mnukwar Gelar Mediasi Adat guna menyelesaikan kasus laka lantas yang menewaskan satu anggota Brimob di Pertigaan Mako Brimob Jalan Baru pada 21 Mei 2023 lalu.
Dalam mediasi adat tersebut menghadirkan para tokoh adat, hakim adat, keluarga Korban dan sejumlah para pemangku adat.
Ketua DAS Byak Bar Mnukwar, Mananwir Petrus Makbon mengatakan pada 27 Juni 2023 kemarin, keluarga besar Rumsayor bersama keluarga terkait lainnya Yakni Keluarga dari Suku Arfak dan Wamesa di Ransiki mengadu ke Dewan Adat Byak untuk menyelesaikan masalah laka lantas yang terjadi pada 21 Mei 2023 di Pertigaan Mako Brimob Jalan Baru Manokwari.
Laka lantas tersebut melibatkan dua oknum TNI Ad dari Danyon 761 Warmare dan salah satu Anggota Brimob Polda Papua Barat yang menewaskan anggota Brimob Polda Papua Barat atas nama Petrus Yesaya Rumsayor meninggal dunia,”kata Mananwir Petrus Makbon kepada Media ini usai menggelar Rapat Mediasi di Sekretariat Kan Kain Ka Kara Byak Bar Mnukwar di Reremi Manokwari, Rabu (12/7/2023)
Dijelaskan, berdasarkan informasi dari keluarga bahwa masalah sudah diselesaikan antara institusi baik antara Danyon dan Mako Brimob namun tidak melibatkan pihak keluarga sehingga keluarga mengadu kepada Dewan Adat untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.
Tuntutan dari keluarga sendiri, kata Makbon keluarga tidak terima atas kematian almarhum, keluarga ingin mendapat penjelasan yang akurat terkait meninggal almarhum sehingga mereka minta Dewan adat untuk memfasilitasi, karena itu melalui pertemuan ini kami berupaya undang semua pihak baik Danyon TNI Ad 761 Warmare, Komdan Brimob Polda Papua Barat, keluarga Korban Rumsayor dan Keluarga Rumayom untuk duduk bersama kita selesaikan masalah ini,”tutur Makbon.
Namun karena persiapan kunjungan wakil Presiden sehingga satlantas maupun Danyon 761 Warmare dan Satbrimob Polda Papua Barat tidak hadir sehingga keluarga sepakat untuk tunda masalah ini dan diagendakan pada 19 Juli 2023 dengan menghadirkan Danyon 761, Dansat Brimob, Lantas dan Satuan Polisi Militer (POM) sehingga masalah ini benar – benar diselesaikan,”jelasnya.
Mewakili keluarga, Frengki Rumsayor mengatakan hingga saat ini keluarga almarhum Mamboki Yesaya Rumsayor belum terima atas kasus laka lantas yang menewaskan anak mereka.
Dijelaskan sejak almarhum diantar ke rumah Duka di Manokwari Selatan, keluarga telah meminta pihak – pihak terkait baik dari Danyon TNI, Sat Brimob Polda Papua Barat dan Sat Lantas untuk menjelaskan secara detail kronologis yang menewaskan almarhum namun Danki 761 Warmare meminta kepada keluarga untuk menahan diri agar almarhum disemayamkan, setelah itu barulah diselesaikan. Namun sejak dimakamkan hingga saat ini belum ada penyelesaian dan perdamaian yang dilakukan melibatkan pihak keluarga.
“Waktu itu, kami coba cek di POM Karana masalah ini melibatkan anggota dan Anggota namun informasi dari POM bahwa masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Padahal masalah ini sama sekali belum diselesaikan,”ujarnya.
Karana itu, lanjut dia melalui pertemuan di Dewan adat Byak ini kami harap semua pihak baik Keluarga Rumayom, Danyon 761 Warmare, Sat Brimob Polda Papua Barat bersama Sat Lantas untuk hadir agar mengungkap perkara ini secara terang benderang,”harapnya.
Ditambahkan, keluarga sendiri belum bisa menerima kematian almarhum Yesaya Rumsayor diakibatkan laka lantas karena diduga ada bekas – bekas sayatan benda tumpul dan tajam di tubuh korban sehingga keluarga harapkan pihak lantas Polda Papua Barat dapat menjelaskan secara transparan kronologis laka lantas yang menewaskan almarhum Yesaya Rumsayor pada pukul 5.30 WIT pada 21 Mei 2023 Lalu di Pertigaan Mako Brimob Jalan Baru Manokwari. (Red/DN)