Pemprov Gelar Uji Publik Terhadap 33 Calon  Anggota MRP Papua Barat Periode 2023 – 2028

Pemprov Gelar Uji Publik Terhadap 33 Calon  Anggota MRP Papua Barat Periode 2023 - 2028

Pengumuman Uji Publik Calon Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat

Manokwari, doberainews – Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar uji Publik terhadap 33 Calon Terpilih Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.2.2.6/3104/SJ tanggal 13 Juni 2023 yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Provinsi Papua Barat tentang pengisian MRP Provinsi Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028.

Hal tersebut tertera dalam surat pengumuman uji Publik yang disampaikan oleh R.M Thamrin Payapo, Kepala Kesbangpol Provinsi Papua nomor 400.10.4.3/209/Kesbangpol -PB/2023 tertanggal 22 Juni 2023 tertera 33 nama calon Anggota MRP Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 dan nama – nama calon pengganti antar waktu.

Dalam ketentuan uji Publik, dijelaskan antara lain;
1. Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) peraturan pemerintah nomor 54 Tahun 2004 , hasil pemilihan MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan selama 30 hari sejak diterima usulan oleh Gubernur dan pasal 17 ayat (4) menyatakan bahwa menteri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 4 PP 54 Tahun 2004.

2. Berkenan dengan itu, untuk menjaga ketokohan sebagai wakil adat, wakil agama dan wakil perempuan, maka bersama ini dinyatakan uji publik nama – nama calon anggota MRP Papua Barat yang diajukan oleh Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat untuk mendapat tanggapan mengenai ketokohan calon anggota MRP tersebut di masyarakat.

3. Tanggapan masyarakat sebagaimana pada angka 2 (dua) sebagai bahan pertimbangan gubernur dalam proses penetapan sebelum mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahannya.

4. Nama – nama calon anggota MRP Papua Barat hasil kerja Panpil Kabupaten dan Panpil Provinsi Papua Barat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

5. Bagi masyarakat yang memberikan tanggapan kepada calon anggota MRP Papua Barat sebagaimana dimaksud pada angka 3 harus melengkapi Foto Copy KTP serta bukti – bukti berupa dokumen terkait ketokohan dan persyaratan pencalonannya. Tanggapan tersebut diajukan kepada Gubernur Papua Barat melalui kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, beralamat di Jalan Brigjen A.O Atururi, kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai -Manokwari.

6. Uji publik dilaksanakan selama 7 Hari terhitung sejak Pengumuman ini dikeluarkan.

Berikut daftar  nama – nama calon Anggota MRP Papua Barat Periode 2023 – 2028 tertera dalam lampiran;

Exit mobile version