Sorong, doberainews – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Papua Barat minta Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) agar memprioritaskan orang asli Papua (OAP) dalam seleksi Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua GAMKI Papua Barat melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK), Titus Johanis Paa menerangkan dari informasi yang diperoleh ditemukan beberapa nama – nama calon yang mengikuti seleksi berasal dari luar Papua Barat Daya.
“Kami minta tim seleksi agar lebih teliti dalam menyeleksi peserta yang mengikuti seleksi komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, khusus peserta (perempuan) yang ikut seleksi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya,” Kata Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi (OKK), Titus Johanis Paa melalui rilis kepada Media ini, Rabu (14/6/2023).
Titus mengungkap berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu peserta seleksi Bawaslu PBD merupakan Mantan Komisioner Bawaslu di Provinsi Sulawesi Tengah yang baru turun dari jabatannya dan baru pindah domisili dari Provinsi Sulawesi Tengah ke Provinsi Papua Barat Daya pada 4 bulan untuk mengikuti seleksi Bawaslu Provinsi PBD.
“Jika yang bersangkutan diloloskan hingga putaran 10 besar maka kami menduga kuat bahwa yang bersangkutan adalah titipan atau mungkin ada dil-dil internal Timsel,”beber Titus.
Titus berharap Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan verifikasi terhadap berkas calon terutama mereka yang baru pindah domisili agar tidak menutup kesempatan bagi perempuan asli Papua di Papua Barat Daya untuk berkarir sebagai komisioner Bawaslu.
Kami harap saudara – saudara non Papua, secara khusus yang baru pindah domisili ke Papua Barat Daya untuk tolong memberikan kesempatan kepada orang asli Papua mengisi jabatan – jabatan sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Baru ini.
Kami harap bagian ini perlu dipahami, sebab bagian dari amanat UU nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua.
UU Otsus sudah jelas, bahwa pemerintah wajib memberikan afirmasi kepada putra – putri Papua dalam berbagai aspek pembangunan termasuk berkarya sebagai Penyelenggara Pemilu di Tanah Papua.
Senada, Kordinator Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, Ronald Kondjol menambahkan tujuan dari pemekaran DOB di Tanah Papua untuk menjawab ketertinggalan pembangunan termasuk untuk memberdayakan anak – anak Papua dalam berbagai aspek pembangunan.
Karena itu, Dewan Adat meminta kepada Tim Seleksi untuk memperhatikan amanat UU Otsus dan Marwah dari Pemekaran DOB Papua Barat Daya.
Kami dewan Adat Papua turut mengawasi jalannya Seleksi dan mendorong agar Timsel memprioritaskan anak – anak asli Papua dalam seleksi Bawaslu di Provinsi Papua Barat Daya,”kata Kondjol.
Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai, kata Ronald sebagai salah satu aktor yang mendorong percepatan Pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya dengan harapan agar anak – anak Papua juga memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan – jabatan strategis dalam berbagi aspek pembangunan, termasuk dalam KPU dan Bawaslu.
Kami harap bagian ini harus diterima oleh saudara – saudara Nusantara terutama Non OAP yang baru pindah ke Tanah Papua. Jangan masalah ini memicu konflik antar masyarakat.
Kami harap, mari kita saling menghargai, dan menjunjung tinggi Filosofi “Dimana Bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Artinya bawa kalau kita baru pindah ke suatu tempat yang baru, kita wajib menjunjung tinggi masyarakat yang ada disitu terlebih dahulu,”harap Kondjol.
Saat ini, dari 20 nama yang lolos seleksi CAT dan Psikologi telah mengikuti tahapan seleksi Tes Kesehatan dan wawancara pada tanggal Tes Kesehatan pada tanggal 5 Juni tahun 2023 di Rumah Sakit Bhayangkara Lodewijk Mandacan Polda Papua Barat di Manokwari dan telah mengikuti tes Wawancara pada tanggal 7 – 8 Juni tahun 2023 di Kota Sorong.
Direncanakan dalam waktu dekat, Timsel Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya akan mengumumkan 10 nama hasil seleksi kesehatan dan wawancara untuk mengikuti tahapan selanjutnya di Bawaslu RI. (Red/DN).