Tak Ada Kursi Adat Suku Maya, DAS Maya Desak Pj Gubernur PBD Tinjau Kembali Keputusan Panpil MRP PBD

Tak Ada Kursi Adat Suku Maya, DAS Maya Desak Pj Gubernur PBD Tinjau Kembali Keputusan Panpil MRP PBD

Kristian Thebu, Ketua DAS Maya,( Kiri) dan Matheus Samagita, Kepala Suku Maya, (Kanan).

Waisai, doberainews – Dewan Adat Suku Maya meminta Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Dr. Muhammad Musa’ad meninjau kembali hasil keputusan Panitia Pemilihan (Panpil) Calon Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

Dewan Adat Suku Maya menilai penetapan anggota MRP PBD dari unsur Adat dan Perempuan Raja Ampat belum terwakili Suku – suku asli Raja Ampat sebagaimana amanat Pergub 3 Tahun 2023.

“Sesuai Peraturan Gubernur nomor 3 Tahun 2023, pasal 3 secara gamblang menyebutkan tentang keterwakilan suku asli di Provinsi Papua Barat Daya. 2 Perwakilan Adat diwakili oleh Suku Biak, dan dari 2 kursi Perwakilan Perempuan, hanya 1 Perwakilan Perempuan Suku Maya,””kata Ketua DAS Suku Maya, Kristian Thebu.

Padahal terjemahan dari suku asli di Provinsi Papua Barat Daya ialah mereka yang berasal dari rumpun Ras Melanesia yang menempati wilayah – wilayah di Papua Barat Daya, yang ditandai dengan marga asli, kepemilikan wilayah dan latar belakang historis yang bukan berasal dari wilayah adat lainnya di Tanah Papua,”katanya.

Ketua DAS Maya ini menjelaskan dalam rumpun suku besar Maya, terdapat 12 Sub suku yang telah menempati 4 Pulau Besar dan gugusan pulau – pulau kecil di Raja Ampat selama ratusan hingga ribuan tahun.

Di Pulau Waigeo terdiri dari sub suku Ambel, Kawei, Wawiai dan sub suku Langganyan. Sementara Batanta terdiri dari sub Suku Bata, sedangkan di pulau Salawati terdiri dari sub suku Kamuna, Bedehen, Fiawat, Tipin, Saorof dan sub Suku Keres, Serta Suku Matbat menempati Pulau Misool.

12 Sub – sub suku diatas merupakan suku – suku asli Papua, secara khusus di Raja Ampat yang telah menempati kepulauan Raja Ampat sebelum masuknya suku – suku Papua lainnya baik dari wilayah Saireri dan sekitarnya.

Karana itu, dalam rangka menjaga hubungan silaturahmi dan komunikasi lintas suku – suku di Papua Barat Daya, maka kami Dewan Adat Suku Maya minta Bapak Penjabat Gubernur Papua Barat Daya untuk meninjau kembali hasil Keputusan Pansel terkait nama – nama Calon MRP asal Raja Ampat.

Jangan sampai keputusan ini memicu masalah adat di Raja Ampat yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah Provinsi Papua Barat Daya,”harapnya.

Selanjut, Kepala Suku Maya, Matheus Samagita menambahkan saat ini pihaknya menggunakan cara – cara yang santun dan berwibawa untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

Kami sampaikan melalui media massa kepada Bapak Gubernur untuk memperhatikan aspirasi ini. Kami juga akan gunakan langkah hukum, baik gugatan di PTUN atau di pengadilan jika amanat Pergub nomor 3 Tahun 2023 terutama pasal 3 tentang suku – suku asli di Papua Barat Daya (Raja Ampat) untuk menggugat keputusan Panitia Pemilihan MRP PBD.

Karena itu, sebelum berdampak kepada masalah hukum, kami harapkan Bapak PJ Gubernur Papua Barat Daya untuk meninjau kembali keputusan Panitia Pemilihan MRP Papua Barat Daya,”tandasnya.

Exit mobile version