Oleh: Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.Ai., Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti. Senin, 13 April 2026
Manokwari, doberainews – Besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Tanah Papua seharusnya menjadi fondasi kuat bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun realitas di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya. Anggaran yang besar belum sepenuhnya berfungsi sebagai mesin kesejahteraan, melainkan masih terjebak dalam persoalan klasik: rendahnya efektivitas dan lemahnya tata kelola.
Dengan estimasi total APBD sekitar Rp135 tr//iliun per tahun untuk jumlah penduduk sekitar 4,30 juta jiwa, kapasitas fiskal Papua tergolong sangat besar. Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta yang memiliki APBD sekitar Rp91,86 triliun dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa, maka secara rasio per kapita Papua berada dalam posisi yang relatif lebih unggul.
Namun keunggulan fiskal tersebut belum mampu diterjemahkan menjadi kemajuan yang signifikan.
Salah satu indikator paling mencolok adalah tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang terus berulang setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran belum berjalan optimal.
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin mempertegas persoalan tersebut. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas keuangan Pemerintah Provinsi Papua Selatan Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah hanya memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini menunjukkan masih terdapat kelemahan dalam penyajian dan pengelolaan keuangan daerah.
Evaluasi BPK juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar, antara lain:
ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan data laporan keuangan, rendahnya penyerapan belanja, termasuk transfer ke kabupaten/kota,
perbedaan data SILPA yang tidak sinkron,
serta realisasi pendapatan daerah yang belum optimal.
Temuan-temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ini merupakan indikator nyata bahwa problem pengelolaan anggaran di Papua bersifat struktural dan membutuhkan pembenahan serius.
Proses audit yang terus dilakukan juga menunjukkan bahwa kualitas sistem pengendalian internal dan pelaporan keuangan daerah masih perlu diperkuat secara berkelanjutan. Bahkan pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa laporan keuangan yang disampaikan masih memiliki kekurangan dan memerlukan penyempurnaan dalam proses pemeriksaan.
Dalam perspektif tata kelola publik, kondisi ini menegaskan bahwa persoalan utama Papua bukan terletak pada keterbatasan anggaran, melainkan pada efektivitas pengelolaannya. Dengan kata lain, tantangan terbesar Papua hari ini adalah tata kelola, bukan ketersediaan dana.
Setidaknya terdapat beberapa persoalan mendasar yang dapat diidentifikasi.
Pertama, perencanaan yang belum matang. Ketidaksinkronan data serta tingginya SILPA menunjukkan bahwa perencanaan anggaran belum sepenuhnya berbasis kebutuhan riil dan kesiapan implementasi program.
Kedua, kapasitas eksekusi yang masih lemah. Rendahnya tingkat penyerapan anggaran mencerminkan adanya hambatan dalam pelaksanaan program, baik dari sisi birokrasi maupun aspek teknis di lapangan.
Ketiga, akuntabilitas yang belum optimal. Opini WDP dari BPK menjadi sinyal bahwa standar pengelolaan keuangan daerah yang baik belum sepenuhnya terpenuhi.
Keempat, orientasi belanja yang belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik. Ketika belanja daerah tidak diarahkan pada sektor strategis, maka dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi terbatas.
Memang, kompleksitas geografis Papua kerap disebut sebagai kendala utama. Namun dengan dukungan anggaran yang sangat besar, tantangan tersebut seharusnya dapat diatasi melalui perencanaan yang adaptif dan kebijakan yang tepat sasaran.
Pada akhirnya, persoalan Papua hari ini adalah persoalan tata kelola. Tanpa reformasi yang serius mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—anggaran besar hanya akan menghasilkan dampak yang kecil.
Paradoks ini tidak boleh terus dibiarkan. Sebab di balik besarnya angka-angka dalam dokumen APBD, terdapat harapan masyarakat yang menunggu jawaban nyata dari negara. (rls)





















