Manokwari, doberainews – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mempertanyakan sikap aparat keamanan terkait maraknya peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum anggota Polri yang membekingi distribusi miras ilegal tersebut.
Menurutnya, penjualan minuman beralkohol tanpa izin masih ditemukan di sejumlah wilayah di Manokwari, seperti Wosi Dalam, Sanggeng Dalam, Wirsi, Arkuki, Fanindi, Borarsi, Kwawi hingga Amban. Di lokasi tersebut, miras dijual secara tertutup melalui kios-kios yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah.
Padahal, berdasarkan data yang ada, distribusi resmi minuman beralkohol di Manokwari hanya dilakukan oleh PT Bram Bintang Timur dengan jumlah sekitar 15 outlet resmi serta tiga tempat usaha berupa kafe dan karaoke yang memiliki izin dari Bupati Manokwari.
Namun di lapangan, jumlah titik penjualan miras diduga mencapai sekitar 70 lokasi. Distribusi minuman tersebut disebut-sebut dilakukan oleh seorang oknum berinisial TT.
“Informasi yang kami peroleh, miras yang beredar di puluhan titik penjualan tersebut dipasok oleh oknum berinisial TT. Ia diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat keamanan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam sebuah pertemuan resmi, pernah ada pernyataan dari mantan petinggi Polda Papua Barat yang menyebutkan bahwa TT merupakan rekannya. Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait dugaan kedekatan antara oknum aparat penegak hukum dengan pemasok miras ilegal.
Menurutnya, kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat di Manokwari yang dikenal sebagai “Kota Injil” dan ibu kota Provinsi Papua Barat.
Sebagai advokat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ia mendesak Kapolresta Manokwari dan Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan patroli serta penertiban terhadap sekitar 70 titik penjualan miras ilegal yang diduga menerima pasokan dari oknum TT.
Ia menilai, peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pemerintah daerah karena berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, peredaran miras ilegal juga dinilai membawa dampak sosial, ekonomi, kesehatan dan keamanan bagi masyarakat di Kabupaten Manokwari dan sekitarnya. (rls)
