JPK Ancam Lapor ke Kejagung Jika Dugaan Tipikor  Pembangunan Jalan Simei – Obo Tak Tuntas Di Kejari Teluk Bintuni

JPK Ancam Lapor ke Kejagung Jika Dugaan Tipikor  Pembangunan Jalan Simei - Obo Tak Tuntas Di Kejari Teluk Bintuni

Advokat Melkianus Indouw,SH.,CLA.,/ Kordinator JPK Papua Barat

Manokwari, doberainews – Jaringan Pemantauan Independen Korupsi (JPK) mendesak Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk segera menuntaskan penanganan kasus korupsi pembangunan ruas jalan Simei Obo TA 2022 yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.

JPK juga meminta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tidak menghentikan atau memperlambat proses perkara tersebut dengan alasan apa pun. Menurut JPK, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Koordinator JPK Papua  Barat, Mekianus Indouw, mengatakan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Semua pihak yang terlibat harus dibawa ke proses persidangan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujar Mekianus dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (27/2/2026).

Ia menegaskan, apabila perkara tersebut tidak dituntaskan secara serius dan terbuka kepada publik, JPK akan melaporkannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurut dia, berlarut-larutnya penanganan perkara tanpa kepastian hukum berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah.

JPK menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus Simei Obo hingga tuntas. Organisasi itu menilai, penegakan supremasi hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Tanah Papua.

Informasi yang dihimpun, Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni secara resmi telah menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 pada Januari 2025 lalu. Keduanya merupakan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Penyedia Jasa berinisial M, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun JPK menilai keberlanjutan dari kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.629.261.261.

JPK berbarap Kejari Teluk Bintuni tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka. Menurutnya, Kajari Teluk Bintuni harus memanggil para pihak yang terlibat dalam proyek tersebut baik kontraktor, pengawas hingga kuasa pengguna anggaran dari proyek tersebut. (rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *