Ketua DPRK Manokwari Desak Kapolda Papua Barat Baru Tindak Tegas Pemasok Miras Ilegal

Ketua DPRK Manokwari Desak Kapolda Papua Barat Baru Tindak Tegas Pemasok Miras Ilegal

Ketua DPRK Kabupaten Manokwari Jhoni Muid/ist

Manokwari, doberainews – Ketua DPRK Kabupaten Manokwari Jhoni Muid mendesak Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari mengambil langkah tegas terhadap pemasok dan jaringan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Jhoni, meski Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, praktik peredaran miras ilegal masih ditemukan secara masif di sejumlah kios pengecer.

“Sebagai Ketua DPRK Manokwari, kami mendesak Kapolda Papua Barat yang baru dan Kapolresta Manokwari untuk mengambil langkah tegas dan terukur terhadap pemasok minuman keras ilegal di Manokwari,” ujar Jhoni via seluler, Kamis (12/2/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak oknum-oknum yang diduga terlibat atau membekingi distribusi miras ilegal, termasuk peredaran minuman oplosan yang dinilai membahayakan masyarakat.

Selain itu, Jhoni meminta Kantor Bea dan Cukai Manokwari memperketat pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai, khususnya minuman beralkohol yang masuk melalui jalur pelabuhan laut.
“Kami berharap Bea dan Cukai tidak bermain mata dengan pemasok miras ilegal. Pengawasan di pintu masuk pelabuhan harus diperketat,” tegasnya.

Ia menilai langkah penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras oplosan sekaligus memastikan potensi pendapatan negara dan daerah dari perdagangan minuman beralkohol legal dapat terkelola sesuai ketentuan.

Sebagaimana diketahui, Perda Nomor 5 Tahun 2025 menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 yang sebelumnya melarang peredaran minuman beralkohol. Melalui aturan baru tersebut, distributor dan pengecer diperbolehkan menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol sepanjang memenuhi ketentuan perizinan dan berada dalam pengawasan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Pemerintah Kabupaten Manokwari telah merekomendasikan izin usaha kepada tiga distributor, yakni PT Bintang Timur, PT Bram Bintang Timur Timika, dan PT Arfak Makmur Sejahtera.

Pemerintah juga telah membentuk Tim pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Manokwari yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum dan unsur masyarakat namun belum ada langkah tegas dan terukur terkait pengawasan minuman beralkohol di Manokwari Papua Barat. (red/dn)

Exit mobile version