Lebih Dari 10 Tahun Miras Ilegal Beredar, Wakil Ketua DPD RI Minta Forkompinda Dukung Pemda Manokwari Tegakan Hukum

Lebih dari 10 Tahun Miras Ilegal Beredar, Yoris Raweyai Desak Forkompinda Dukung Pemda Manokwari Dalam Penegakan Hukum

Foto Bupati Manokwari Hermus Indou bersama Stakeholder saat pertemuan terbatas dengan Anggota DPD RI Yoris Raweyai dalam suatu momen tertentu di Manokwari

Manokwari, doberainews – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yoris Raweyai, menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menurut Yoris, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.

“DPD RI menerima laporan bahwa peredaran miras ilegal di Manokwari telah berlangsung lebih dari 10 tahun. Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan,” kata Yoris di Manokwari, Sabtu (20/12/2025).

Ia mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Manokwari, Hermus Indou terkait langkah penertiban. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah menerbitkan kebijakan pengawasan minuman beralkohol (minol), memberikan rekomendasi izin kepada tiga distributor resmi, serta mewajibkan penandatanganan pakta integritas.

“Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan miras ilegal? Itu harus ditindak tegas. Bupati sudah membentuk satuan tugas (satgas), namun pengawasan ini harus didukung penuh oleh aparat penegak hukum dan Forkompinda,” ujarnya.

Yoris menilai selama ini terdapat kesan pembiaran terhadap peredaran miras ilegal. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan di pintu masuk barang ke Manokwari. Menurut dia, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian perlu menelusuri jalur masuk barang ilegal tersebut.

Ia juga menyinggung bahwa Manokwari sebelumnya memiliki Perda pelarangan miras dan Perda Injil. Namun, implementasi aturan tersebut dinilai tidak berjalan efektif sehingga peredaran miras ilegal terus terjadi di tengah masyarakat tanpa pengawasan ketat.

Menurut Yoris, kebijakan pengendalian yang saat ini diterapkan merupakan langkah realistis untuk mengawasi peredaran barang bercukai tersebut. Oleh sebab itu, pengaturan dan pengawasan diperlukan untuk menekan peredaran ilegal sekaligus menciptakan ketertiban. Di sisi lain, peredaran minuman beralkohol yang legal juga dinilai dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan negara.

“Perbedaan pandangan di masyarakat merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Namun yang terpenting adalah pengawasan agar tercipta ketertiban,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua DPD RI, Yoris mendesak Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum untuk lebih intensif melakukan pengawasan dan penindakan guna menghentikan aktivitas peredaran minuman beralkohol sacara ilegal.

Ia juga meminta seluruh unsur Forkopimda mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Manokwari agar peredaran minuman beralkohol legal berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Penegakan hukum harus tegas terhadap yang ilegal, sekaligus mendukung yang legal agar tertib, terkontrol, dan berdampak positif bagi penerimaan negara dan daerah,” ujarnya.

Yoris mengapresiasi langkah Bupati Manokwari yang telah membentuk satgas pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta melarang peredaran minuman oplosan. Ia mendorong agar satgas tersebut dioptimalkan melalui penegakan hukum terpadu.

“Pemerintah daerah adalah eksekutor kebijakan. Karena itu, seluruh lembaga negara wajib mendukung langkah pemerintah. Semua unsur Forkopimda harus seirama dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas pembangunan,” tegas Yoris.

Exit mobile version