Reses DPRK Tak Sentuh Moskona, APH Diminta Audit Anggaran Reses DPRK Teluk Bintuni

Reses DPRK Tak Sentuh Moskona, APH Diminta Audit Anggaran Reses DPRK Teluk Bintuni

Advokat Melkianus Indou,SH

Manokwari, doberainews – Advokat muda asal Arfak Papua, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., menyoroti dugaan maladministrasi yang bernuansa pidana dalam penyelenggaraan fungsi DPRK Teluk Bintuni, khususnya terkait penjaringan aspirasi masyarakat di wilayah Moskona hingga Moskona Barat.

Menurut Melkianus, wilayah Moskona masih menghadapi persoalan pembangunan yang mendasar, mulai dari keterbatasan akses jalan dan jembatan, minimnya fasilitas publik, hingga pelayanan dasar yang belum optimal. Namun, ruang pembahasan mengenai kebutuhan mendesak itu dinilai tak pernah menjadi prioritas dalam pembahasan DPRK Teluk Bintuni.

“Ada anggota DPRK Teluk Bintuni dari wilayah Moskona yang sudah dua hingga tiga periode menjabat, tetapi pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat di Moskona tidak tampak. Mereka bahkan jarang menyuarakan persoalan rakyat Moskona dalam forum resmi,” ujar Melkianus dalam rilis kepada media ini, Senin (8/12/2025).

Melkianus menduga penjaringan aspirasi atau reses anggota DPRK dari Daerah Pemilihan (Dapil) III jarang dilakukan di wilayah Moskona maupun Moskona Barat. Padahal setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan reses tersebut. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bahwa setiap anggota DPRD wajib melakukan penjaringan aspirasi di dapilnya sebagaimana amanat UU tersebut, namun berdasarkan aspirasi, anggota DPRK dari wilayah tersebut jarang melakukan reses ke wilayah Moskona.

“Setiap tahun ada anggaran reses. Namun berdasarkan informasi masyarakat dan juga sorotan MRP Papua Barat, anggota DPRK dari Dapil Moskona tidak pernah melakukan reses di wilayah ini. Ini sebuah kejanggalan,” ucapnya.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengaudit pelaksanaan reses maupun penggunaan anggaran yang telah dikucurkan negara.

“APH harus mengaudit. Jangan hanya laporan administrasi yang dimanipulasi. Harus dibuktikan dengan kehadiran kegiatan nyata di lapangan, sesuai dapil mereka,” tegasnya.

Melkianus menilai kondisi ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan fungsi legislatif, baik representasi, pengawasan, maupun fungsi penganggaran.

Menurut dia, DPRK Teluk Bintuni memiliki kewajiban memastikan pembangunan merata dan berpihak kepada masyarakat pedalaman, terutama daerah yang masih tertinggal seperti Moskona.
“Kalau aspirasi rakyat tidak dijalankan, lalu untuk apa mereka terpilih dan digaji negara? Kinerja harus dilihat, bukan sekadar menghabiskan masa jabatan,” kata Melkianus.

Melkianus meminta seluruh pemangku kepentingan di DPRK Teluk Bintuni memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah serta memastikan hak masyarakat pedalaman memperoleh perhatian seimbang dalam proses legislasi.
Ia menegaskan bahwa warga Moskona berhak mendapatkan akses pembangunan yang adil sebagaimana wilayah lainnya di Teluk Bintuni. (red/rls)

Exit mobile version