Penjualan Perdana 20 MMSCFD Gas Tangguh Berpotensi Langgar Aturan, Gubernur Diminta Tinjau Perda Kembali

Penjualan Perdana 20 MMSCFD Gas Tangguh Berpotensi Langgar Aturan, Gubernur Diminta Tinjau Perda Kembali

Public Relations PT Papua Doberai Mandiri (PADOMA), Theresia Tresianak

Manokwari, doberainews – Rencana pengiriman perdana gas cair sebesar 20 MMSCFD dari Kilang Tangguh menuai kritik. Theresia Lusianak, perempuan asal Teluk Bintuni yang menjabat sebagai Public Relations PT Papua Doberai Mandiri (PADOMA), mempertanyakan legalitas PT Papua Ubadary Energy (PUE) yang mengklaim sebagai anak perusahaan PT PADOMA dan ditunjuk mengelola jatah LNG tersebut.

Menurut Theresia, terdapat ketidakjelasan mengenai status hukum dan pembentukan PUE yang berpotensi menimbulkan cacat hukum serta merugikan daerah dan BUMD sebagai konten lokal dalam pengelolaan energi.

“Keabsahan status PUE sebagai anak perusahaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum perusahaan yang sah. Jika tidak, seluruh skema niaga LNG menjadi tidak memiliki dasar,” ujarnya dalam rilis kepada media ini, Minggu (23/11/2025).

Ia pertanyakan dasar hukum legalitas dari PUE dan dasar tata kelola gas LNG tersebut. Pertama : Kuota LNG diberikan kepada siapa? Pemerintah provinsi, BUMD, atau PUE yang status hukumnya belum jelas?

Kedua: Kapan PUE dibentuk sebagai anak perusahaan PT PADOMA? Tidak ada bukti prosedur hukum pembentukan yang sah.

Ketiga: Bagaimana mungkin anak perusahaan lahir di masa Pelaksana Tugas Direktur? Pembentukan entitas baru hanya dapat dilakukan oleh direktur definitif.

Keempat : Apakah pernah digelar RUPS PT PADOMA untuk melahirkan PUE dan menetapkan perubahan skema niaga LNG? Tanpa RUPS, seluruh aktivitas PUE berpotensi ilegal.

Kelima : Apakah hasil RUPS pernah disampaikan kepada DPR Papua Barat? Persetujuan DPR menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sesuai aturan.

Theresia juga menyoroti pernyataan Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Saiba, yang mengakui keberadaan PUE.

“Dasar hukum apa yang digunakan? Jika proses pendirian PUE tidak memenuhi syarat legal formal, maka pengakuan itu menimbulkan pertanyaan serius,” katanya.

Theresia mengingatkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat perlu memperhatikan amanat Perda Provinsi Papua Barat No. 5/2007 tentang BUMD, Perda No. 12/2007 tentang pendirian PT PADOMA, UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, serta UU Otonomi Khusus Papua beserta turunannya sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan.

Menurutnya, perubahan skema manajemen dan skema niaga LNG dengan mengatasnamakan anak perusahaan PADOMA tanpa mekanisme hukum yang benar merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius.

Sebagai Direktur Umum PT PADOMA Global Neo Energi (PGNE), Theresia meminta Gubernur menunda penjualan perdana gas cair 20 MMSCFD setara dua kargo dari Kilang Tangguh.

“Kita harus menyehatkan kembali BUMD ini. Sudah lama tidak sehat, dan semakin memburuk sejak diberlakukannya jabatan Pelaksana Tugas yang tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT PADOMA,” ujar perempuan yang akrab disapa Kak Tere itu.

Exit mobile version