Manokwari, doberainews – Pimpinan DPR Papua Barat didesak membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas status dan legalitas PT Papua Ubadiry Energy (PUE) sebelum dilakukan penjualan perdana gas cair 20 MMSCFD, setara dua kargo LNG, dari Kilang Tangguh.
Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi Khusus, Agustinus Orcomna, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, rencana penjualan perdana LNG tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika dilakukan tanpa kajian mendalam mengenai peran dan kewenangan PUE.
“Sebagai anak asli Teluk Bintuni dan anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otsus, kami mendesak pimpinan DPRPB membentuk pansus untuk mendalami status PT PUE sebelum proses penjualan gas cair 20 MMSCFD dari Kilang Tangguh dilakukan,” kata Orcomna melalui seluler kepada media ini, Minggu (23/11/2025).
Ia menilai pengoperasian PUE dalam pengelolaan jatah LNG Tangguh perlu mendapat pembahasan bersama DPR Papua Barat agar terdapat kejelasan dasar hukum dan tata kelola.
“Saya tidak tahu apakah PUE ini pernah dibahas bersama DPR atau belum. Setahu saya, anak perusahaan dari PT Padoma ini belum pernah dibahas, apalagi terkait kewenangannya dalam penjualan LNG 20 MMSCFD,” ujarnya.
Orcomna juga menekankan bahwa sebelum pengoperasian dilakukan, perlu ada pertemuan bersama pemerintah daerah (Pemkab Teluk Bintuni) dan masyarakat adat, terutama masyarakat di wilayah terdampak, untuk memastikan aspirasi mereka diakomodasi.
Sebelumnya, Theresia Lusianak, Public Relations PT Papua Doberai Mandiri (PADOMA), mempertanyakan legalitas PT PUE yang mengklaim sebagai anak perusahaan PADOMA dan ditunjuk mengelola jatah LNG tersebut.
Menurut Theresia, terdapat ketidakjelasan mengenai status hukum dan pembentukan PUE yang dapat menimbulkan cacat hukum serta berpotensi merugikan daerah dan BUMD sebagai konten lokal dalam pengelolaan energi.
Ia meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat meninjau kembali legalitas PUE yang menurutnya belum memiliki legitimasi yang jelas berdasarkan Perda Provinsi Papua Barat No. 5/2007 tentang BUMD, Perda No. 12/2007 tentang pendirian PT PADOMA, serta UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Perubahan skema manajemen dan niaga LNG dengan mengatasnamakan anak perusahaan PADOMA tanpa mekanisme hukum yang benar merupakan tindakan yang melanggar hukum dan memiliki konsekuensi serius,” ujarnya.
Sebagai Direktur Umum PT PADOMA Global Neo Energi (PGNE), Theresia juga meminta Gubernur Papua Barat menunda penjualan perdana LNG 20 MMSCFD dari Kilang Tangguh hingga status hukum PUE dipastikan jelas.
“Kita harus menyehatkan kembali BUMD ini. Sudah lama tidak sehat, dan semakin memburuk sejak diberlakukannya jabatan pelaksana tugas yang tidak sesuai dengan AD/ART PT PADOMA,” kata Theresia. (red/dn)
