Kewenangan Gubernur, DPRP dan MRP Tergerus, Pusat Kontrol Otsus Lewat BP3OKP dan Komite Eksekutif

Kewenangan Gubernur, DPRP dan MRP Tergerus, Pusat Kontrol Otsus Lewat BP3OKP dan Komite Eksekutif

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH.,CLA.,M.A.P.

Manokwari, doberainews — Pemerintah pusat resmi membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) serta Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus. Kebijakan ini dinilai mengambil alih sebagian kewenangan yang selama ini berada di tangan Gubernur di wilayah Tanah Papua. Penilaian itu disampaikan Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., MAP., C.L.A.

Anes, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa dalam desain Otonomi Khusus, Gubernur seharusnya memegang kendali penuh atas tata kelola pemerintahan daerah, mulai dari pengusulan Perdasus dan Perdasi, pengelolaan APBD, hingga pemanfaatan Dana Otsus bersama DPRP dan MRP.

“Dengan hadirnya dua badan baru ini, kami melihat keputusan – keputusan strategis kini dikendalikan dari pusat. Ini jelas melemahkan posisi Gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Papua,” tegas Akwan dalam rilis yang diterima media ini, Senin (17/11/2025)

Yohannes menambahkan, kebijakan tersebut bukan hanya berpotensi melanggar roh dan prinsip Undang-Undang Otsus, tetapi juga mereduksi marwah politik lokal Papua—mulai dari Gubernur, DPRP, MRP hingga Bupati di Tanah Papua.

“Jika kewenangan terus ditarik ke Jakarta, maka keberadaan lembaga politik daerah semakin formalitas saja. Ini bertentangan dengan semangat pemberdayaan dan otonomi yang dulu dijanjikan negara kepada orang asli Papua,” tutupnya. (rls)

Exit mobile version