Kuasa Hukum Pasangan ARUS Laporkan Komisioner KPU PBD ke DKPP RI

Kuasa Hukum Pasangan ARUS Laporkan Komisioner KPU PBD ke DKPP RI

Kuasa hukum pasangan ARUS, Muh Irfan, S.H., dan Agustinus Jehamin, S.H.

Jakarta, doberainews – Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya (PBD) nomor urut 01, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw (ARUS), resmi melaporkan Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) atas dugaan pelanggaran kode etik dalam Pilkada PBD.

Laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI

Laporan ini diajukan pada Kamis, 30 Januari 2025, pukul 15.20 WIB, dengan Nomor: 85/02-30/SET-02/I/2025. Kuasa hukum pasangan ARUS, Muh Irfan, S.H., dan Agustinus Jehamin, S.H., menegaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, beserta empat komisioner lainnya, yakni Jefrry Obeth Kambu, Fatmawati, Alexander Duwid, dan Gandhi Sirajuddin.

Dugaan Pelanggaran Etik

Muh Irfan mengungkapkan bahwa KPU Papua Barat Daya dinilai tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Pihaknya menuding bahwa para komisioner KPU PBD secara sengaja mendiskualifikasi Abdul Faris Umlati sebagai calon gubernur tanpa melakukan kajian mendalam terhadap peraturan hukum yang berlaku.

“Laporan ini kami ajukan karena ada indikasi kuat bahwa KPU PBD bertindak tanpa independensi dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu PBD. Mereka langsung menjalankan rekomendasi tersebut tanpa telaah yang cukup terhadap aturan hukum,” ujar Irfan, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Irfan menilai bahwa tindakan KPU PBD telah menciptakan dampak negatif terhadap citra dan elektabilitas Abdul Faris Umlati di masyarakat. Hal ini berdampak pada menurunnya perolehan suara pasangan ARUS dalam Pilkada 27 November 2024.

Pemberhentian dan Pengaktifan Kembali Komisioner KPU PBD

Keputusan KPU Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi pasangan ARUS melalui Surat Keputusan (SK) 105 Tahun 2024 tertanggal 4 November 2024 dinilai sebagai tindakan yang keliru. Akibatnya, KPU RI sempat memberhentikan sementara para komisioner KPU PBD melalui Keputusan KPU RI Nomor 1679 Tahun 2024 tertanggal 13 November 2024.

Namun, yang menjadi keanehan, menurut Irfan, adalah keputusan KPU RI yang kembali mengaktifkan mereka melalui Keputusan KPU RI Nomor 1710 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024. Pengaktifan kembali ini dilakukan setelah Mahkamah Agung RI membatalkan SK 105 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh KPU PBD.

Tuntutan Sanksi Pemberhentian Tetap

Kuasa hukum pasangan ARUS menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh para komisioner KPU PBD telah merusak marwah penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, mereka menuntut DKPP RI untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap bagi kelima komisioner tersebut.

“Para komisioner KPU PBD telah melakukan tindakan yang sangat merugikan klien kami. Kami meminta DKPP RI untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tegas Irfan.

Laporan ini mengacu pada Pasal 456, 457 ayat (1), dan Pasal 458 ayat (182) UU RI No. 7 Tahun 2017 serta Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dijadikan dasar dalam menuntut pertanggungjawaban para komisioner KPU PBD.

Kini, publik menantikan tindak lanjut DKPP RI atas laporan ini dan keputusan yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pilkada PBD. (rls)

Exit mobile version