Perkara Gugatan Penetapan Anggota MRPB Perwakilan Adat Manokwari Tengah Bergulir di PTUN Jakarta

Perkara Gugatan Penetapan Anggota MRPB Perwakilan Adat Manokwari Tengah Bergulir di PTUN Jakarta

Kuasa Hukum, Hebel Rumbiak,SH.,SpN./foto Istimewa

Jakarta, doberainews – Perkara Gugatan Penetapan Anggota MRP Papua Barat perwakilan Adat Kabupaten Manokwari tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu 18 September 2024.

Gugatan teregistrasi di PTUN Jakarta dengan nomor perkara : 276/2024/PTUN-JKT tertanggal 12 Agustus 2024. Pokok perkara gugatan terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 100.2.2.2-4228 Tahun 2023 tentang pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan 2023 – 2028 nomor 2 atas nama Lukas Rumadas perwakilan Adat.

Hebel Rumbiak,SH., S.pN., Kuasa Hukum penggugat, Albert Karel Burwos yang dihubungi media ini mengungkap kliennya merasa dirugikan atas penetapan Anggota MRP Papua Barat dari Unsur Adat Kabupaten Manokwari.

Habel menerangkan kliennya merupakan salah satu Perwakilan Adat Kabupaten Manokwari yang telah direkomendasikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Adat Suku Besar Doreri Kabupaten Manokwari nomor : 220/31/DAS-DOR/KS-BD/V/2023 tertanggal 15 Mei 2023.

Melalui usulan tersebut, maka dalam Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 188.4/246/V/2023 tentang penetapan calon Anggota MRPB periode 2023 – 2028 unsur Adat dan Unsur Perempuan Suku Besar Arfak dan Suku Besar Doreri Kabupaten Manokwari tanggal 25 Mei 2023 dan lampiran Keputusan Bupati Manokwari Nomor : 188.4/246/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 menetapkan nomor urut 2 atas nama Albert Karel Burwos Unsur Adat.

Namun dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor : 100.2.2.2-4228 Tahun 2023 tentang pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan 2023 – 2028 melantik nama Lukas Rumadas perwakilan Adat menggantikan Albert Karel Burwos.

Atas dasar itu, sehingga penggugat merasa keberatan dan mengajukan gugatan untuk mendapat keadilan atas proses dan tahapan serta penetapan calon Anggota MRP Papua Barat Periode 2023 – 2028 perwakilan Adat Kabupaten Manokwari,”pungkas Rumbiak.
(red/dn)

Exit mobile version