Ajak Warga Pilih Paslon, Ormas PIDAR Desak Bawaslu Papua Barat Dan KASN Berikan Sanksi Tegas Kepada Kadistrik Kokas, Fakfak

Ajak Warga Pilih Paslon, Ormas PIDAR Desak Bawaslu Papua Barat Dan KASN Berikan Sanksi Tegas Kepada Kadistrik Kokas, Fakfak

Ketua Pilar Pemuda Rakyat (Pidar Papua Barat), Jackson Kapisa

Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Provinsi Papua Barat mendesak Komisi ASN dan Bawaslu  Papua Barat untuk segera periksa Kepala Distrik Kokas Fakfak, Hamzah Almochdar yang secara terang – terangan mengarahkan masyarakat untuk memilih Pasangan Petahana Untung Tamsil dan Dina Johana Hindom. Senin (16/9/2024).

 

Foto Tangkapan Layar (Screenshot) video Viral Pertemuan warga yang dihadiri oleh Kepala Distrik Kokas, Fakfak

Hal itu ditegaskan Ketua Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jackson Kapisa menyusul Video Viral yang beredar di Sosial Media dimana Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar, secara terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan petahana Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom.

“Lampu sudah menyala. Telkomsel sudah masuk, hari ini enam kampung sudah dimekarkan. Tinggal yang kamong mau lagi, tapi bapa dan mama ini harus lanjut lima tahu lagi. Saya yang berdiri sini sebagai kepala Distrik Kokas, jadi ketika ada wartawan yang mau catat saya silahkan tapi saya bicara demi kepentingan negeri ini, bukan kepentingan saya, jadi bagi saudara – saudara yang kemarin di sebelah pihak lain, silahkan datang gabung…..!. Saya pikir saya tidak bicara terlalu panjang lebar, kita semua sudah dewasa, kita semua sudah mengerti, tapi mari kita sama – sama bergandengan tangan, menyatukan persepsi kita, menyatukan langkah kita, kita satukan hati kita dengan Bapa Untung Tamsil dan Mama Yohana Hindom, untuk 5 Tahun kedepan,” ucap Hamzah Almochdar, Kepala Distrik Kokas dalam suatu pertemuan seperti yang viral dalam video berdurasi 1 menit 36 detik tersebut.

Menurut, Jeckson larangan keterlibatan ASN dalam politik dan sanksinya susah diatur dalam peraturan perundang – undangan sehingga perlu diberikan sanksi tegas, bila perlu sanksi pemecatan agar tidak menjadi preseden buruk di mata publik.

Dipaparkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 9 ayat 2 menegaskan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Tak hanya itu, dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Dan sanksinya sangat tegas, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Atas dasar itu, maka kami mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Distrik Kokas Kabupaten Fakfak yang secara terang – terangan dimuka umum memberikan dukungan kepada salah satu Calon Bupati dan wakil Bupati di kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat,”tegas Kapisa.

Jeckson menambahkan pihaknya akan melakukan aksi ke Bawaslu Papua Barat dan Komisi ASN untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran kode Etik ASN yang dilakukan oleh Kepala Distrik Kokas tersebut,”tandasnya.(rls/red)

Exit mobile version