Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat, Jackson Kapisa menilai keputusan MRP Papua Barat terkait status Muhammad Lakotani perlu dilakukan evaluasi kembali.
Menurutnya, polemik penolakan Suku Besar Mairasi kepada Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Sdr. Mohammad Lakotani perlu mendapat tanggapan serius dari Lembaga Kultur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat itu.
Pasalnya, Suku Mairasi sebagai pemilik Hak Otonom Adat yang memiliki legalitas untuk keabsahan dan pengakuan OAP kepada Mohammad Lakotani,SH.,M.Si menolak status pengakuan yang diberikan oleh MRP Papua Barat.
“MRP memiliki kewenangan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 dan atau perubahannya, adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai dengan aspirasi masyarakat Hukum Adat Papua. Namun masyarakat adat Suku Besar Mairasi yang memiliki hak otonom hukum adat tidak mengakui sebagai OAP sehingga perlu dievaluasi kembali,”ucap Jecksen dalam rilis yang diterima media ini, Jumat (13/9/2024).
Dari rangkaian tahapan hingga putusan MRPB, kami catat ada beberapa hal antara lain; pertama, kami menilai keputusan MRPB perlu dievaluasi karena tidak sesuai dengan hasil verifikasi faktual di lapangan.
Kedua, Keputusan MRPB tanpa mempertimbangkan pengakuan adat suku Mairasi sebagai masyarakat hukum adat berpotensi terhadap gugatan hukum dari suku besar Mairasi.
Ketiga, kami menilai keputusan MRPB lebih banyak mengacu pada pertimbangan tahapan KPU tanpa mempertimbangkan tugas mulia mereka sebagai Lembaga yang mewakili repsentasi kultur orang asli Papua di pemerintah.
Keempat, kami menilai keputusan MRPB bisa menjadi preseden baru, membuka ruang dan kesempatan bagi orang lain untuk dapat diakui dan sebagai orang asli Papua di kemudian hari.
Kelima, keputusan MRPB bukan saja mencederai hati suku besar Mairasi sebagai bagian penting dalam momentum ini namun juga telah menyakiti anak – anak asli Papua lainnya yang harusnya punya hak namun dihalangi oleh orang lain yang tidak disetujui oleh sukunya sendiri.
Keenam, kami menilai keputusan MRP bertentangan hasil pertemuan MRP Se- Tanah Papua MRP di Kota Sorong Papua Barat Daya di Timika Papua Tengah yang direkomendasikan kepada kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo.
Terkahir, Jackson meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menimbang tahapan dan verifikasi berkas calon Gubernur dan wakil Gubernur di Tanah Papua, sehingga perlu mendapat tahapan sendiri agar memiliki waktu dan tahapan yang lebih lama ketimbang daerah lainnya di Indonesia, mengingat adanya UU Otsus Papua yang memberikan kesempatan kepada masyarakat hukum adat melalui lembaga MRP untuk melakukan verifikasi terhadap calon – calon yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan partai politik.
“Terkahir kami harapkan, KPU RI memberikan waktu bagi tahapan seleksi calon dan evaluasi calon di tanah Papua sehingga adanya kesempatan kepada calon – calon Gubernur atau wakil gubernur untuk mengganti pasangannya apabila gugur dalam tahapan verifikasi oleh Mejelis Rakyat Papua,”tutupnya. (rls)
