Suku Besar Mairasi Datangi KPU PB Sanggah Penetapan MRPB Terkait Status Mohammad Lakotani Sebagai OAP

Suku Besar Mairasi Datangi KPU PB Sanggah Penetapan MRPB Terkait Status Mohammad Lakotani Sebagai OAP

Penyerahan Dokumen Sanggahan Kepada KPU Papua Barat, Kamis (12/9/2024)

Manokwari, doberainews – Suku Besar Mairasi Sanggah (Tolak) Penetapan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) atas pengakuan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua dari Suku Mairasi.

Dokumen Penolakan itu diserahkan langsung oleh Kepala Suku Besar Mairasi, Yordan Oruw dan Ketua Dewan Adat Papua Wilayah IV Kaimana, Lewi Oruw kepada Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semuanya melalui Staf KPU di Kantor KPU Papua Barat, Kamis Malam (12/9/2024) Pukul 21.30 Wit.

Dalam Surat Sanggahan terhadap Putusan Pleno MRP Papua Barat nomor 4 Tahun 2024 tentang Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat atas nama Mohammad Lakotani, SH.,M.Si., yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) dari Suku Mairasi.

“Pasa hari ini kami suku Besar Mairasi sebagai bagian integral dari Orang Asli Papua menolak Hasil Keputusan Rapat Pleno MRPB dengan mengantar Surat Sanggahan Penolakan ke KPU Papua Barat,” ucap Yordan Oruw, Kepala Suku Besar Mairasi dan Ketua Dewan Adat Wilayah IV Kaimana, Lewi Oruw.

Menurutnya, beberapa pertimbangan penolakan terhadap Muhammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua (OAP) antara lain;

Pertama, kehadiran Tim Pansus MRP Papua Barat secara etika kelembagaan tidak pernah melaporkan kehadirannya kepada Dewan Adat Papua (DAP) Kabupaten Kaimana dan Dewan Adat Suku (DAS) Mairasi.

Kedua, Surat Ketua DAS Suku Mairasi Nomor 105/SPd/DASBM/KMN/IX/2024 tanggal 06 September 2024 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada DAP Kaimana secara terang dan jelas menyatakan Marga Sirua dan Marga Lakotani tidak termasuk marga Asli Suku Mairasi dan marga tersebut tidak memiliki tanah adat (Hak Ulayat) di daerah Teluk Bicari dan sekitarnya.

Surat tersebut, kata Oruw juga telah diserahkan kepada Tim Verifikasi MRPB untuk menjadi bahan pertimbangan tentang status dan esksisi sdr. Mohammad Lakotani,SH.,M.SI., namun MRP ketika menerima surat dari Dewan Adat dimaksud tidak dijadikan pedoman atau sebagai dasar pengambilan keputusan.

Ketiga, dasar pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap Status OAP kepada Bakal Calon Wakil Gubernur atas nama Mohammad Lakotani,SH.,M.Si., dengan pertimbangan antropologis terkait hubungan genealogis dari garis hubungan patrilineal (Garis keturunan Ayah) hanya sampai tiga (3) generasi saja dan bukan tujuh (7) generasi sebagaimana hasil kajian Antropologis oleh MRPB.

Keempat, pertimbangan kepemilikan Wilayah Adat (Hak atas tanah/Hak ulayat) yang diklaim oleh saudara Mohammad Lakotani baik di sekitar Pelabuhan Kaimana sampai Teluk Bicari, Teluk Triton dan Kampung Lobo adalah klaim sepihak yang tidak sesuai hukum adat Mairasi serta berimplikasi terhadap pelanggaran hukum adat Orang Asli Kaimana secara keseluruhan.

Kelima, Muhammad Lakotani hanya diberikan hak makan (Hak Garapan) dan bukan hak milik marga Sirua dan Lakotani karena mereka adalah pendatang dari luar Papua. Marga Lakotani berasal dari Pulau Roman dan Pulau Dai Maluku Barat Daya, sementara Marga Sirua berasal dari Pulau Serua dan dari Bone/ Bugis Sulawesi Selatan.

Keenam, Press Realis MRP dengan dasar pertimbangan Antropologis bahwa Marga Lakotani berasal dari Suku Mairasi adalah suatu pernyataan yang keliru dan fatal serta menciderai harkat dan martabat Suku Besar Mairasi serta bertentangan dengan hukum adat di Tanah Papua.

Ketujuh, Asal Marga Lakotani dan Marga Sirua berasal dari Pulau Romang dan Pulau Dai Kabupaten Maluku Barat Daya. Menurut Masyarakat Nila bahwa marga terbesar di Rumah Dai adalah Marga Marantika dan Marga Lakotani. Selain itu, Marga Lakotani juga tersebar di Maluku Tenggara Jauh, Kisar, NTT sampai Seram Bagian Barat (SBB) dan mulai bermigrasi ke Kaimana diatas Tahun 1900-an.

Kedelapan, secara Juridis dalam Hukum Administrasi Negara seluruh identitas Mohammad Lakotani,SH.,M.Si., baik KTP, Kartu Keluarga, Akta Nikah, Ijazah, Akta Kelahiran adalah bukti hukum (secara autentik) yang menyatakan Marga Lakotani bukan marga yang berasal dari suku – suku asli Papua di 7 Wilayah Adat se Tanah Papua.

Kesembilan, Dewan Adat Suku Mairasi Kabupaten Kaimana yang terdiri 7 suku yaitu Suku Mairasi, Suku Kuri, Suku Irarutu, Suku Oborau, Suku Madewana, Suku Miere dan Suku Napiti TIDAK MENGAKUI secara adat adanya suku Koiwai sebagai anak suku dari Suku Mairasi oleh karena itu pengakuan atas keabsahan Sdr. Muhammad Lakotani sebagai OAP dari saudara Kasir Sanggei yang mengklaim diri sebagai Kepala Suku Koiwai adalah tidak benar dan secara juridis adalah pembohongan publik serta melanggar hukum adat Suku Mairasi.

Berdasarkan isi surat ini mulai dari angka 1 sampai 9, maka kami Keluarga Besar Suku Mairasi yang ada di Teluk Triton, Teluk Bicari, Kepala Air Teluk Arguni, dan di Pedalaman Kabupaten Teluk Wondama menyatakan dengan tegas menolak Marga Lakotani- Sirua sebagai bagian dari Keluarga Suku Besar Mairasi.

“Kami mengharapkan kepada KPU Papua Barat tidak boleh menetapkan Sdr. Mohammad Lakotani,SH.,M.Si sebagai Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat masa bakti 2024 – 2029 sebagaimana yang tertera dalam tanda terima tanggal 9 September 2024 sebagai Orang asli Papua dari Suku Besar Mairasi,”tegasnya. (red/dn)

 

Exit mobile version