Manokwari, doberainews – Tokoh Pemuda Lobo, Ruddy Sirua membantah pernyataan yang disampaikan oleh Mantan Anggota MRP Papua Barat, Edy Kirihio terkait penolakan bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani sebagai Orang Asli Papua.
Kakak Kandung Muhammad Lakotani ini menegaskan bahwa keluarga Lakotani Sirua berasal dari Kampung Lobo Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.
Dia mengakui, kakek buyutnya merupakan asal luar Papua yang merantau dan menikah dengan Nina Wariesi yang berasal Suku Mairasi Lobo Kaimana.
“Kami ini sudah hidup turun temurun, beranak pinak dan telah menjadi orang Lobo, orang Kaimana. Kami tidak bisa pungkiri bahwa dalam darah kami juga mengalir darah Mairasi,”ucap Rudy Sirua, melalui seluler kepada media ini, Senin (2/9/2024).
Anggota DPRD Papua Barat ini menanggapi pernyataan Mantan Anggota MRP Papua Barat Edy Kirihio terkait dusun marga Lakotani Sirua di Kaimana Papua Barat.
“Marga Lakotani punya dusun jelas, tempat kami bertani, nelayan dan beranak Pinak hingga saat ini. Mari datang ke Kaimana dan kita sama – sama ke dusun Faranggara, Miwara, Aefa, Timala, Room. Ini dusun kami, tempat kami mencari makan sejak orang – orang tua kami, moyang, tete – nenek, mama dan turun sampai kami disini. Tempat mencari Bia Lola, Batu Laga, Ikan, Teripang dan sebagainya,”bebernya.
“Kalau dia (Edy Kirihio) tidak tahu, jangan dia mengomentari hal – hal yang dia tidak tahu. Dia juga hanya mamanya orang Kaimana, sementara dia sendiri ada buat apa di Kaimana”sindirnya.
Selain itu, Rudy mengakui MRP Papua Barat sedang melakukan verifikasi faktual ke Kaimana terkait asal usul Marga Lakotani Sirua di Kaimana Papua Barat.
Rudy menerangkan seusai amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 atau Perubahannya, mendefinisikan orang Asli Papua ke dalam tiga kategorikan yaitu OAP yang Ayah dan Ibu Papua, Ayah Papua dan atau Ibu bermarga Papua.
“Hari ini MRP ada turun di Kaimana untuk mengklarifikasi beberapa surat. Walaupun kepala Suku Besar Mairasi tidak menandatangani dokumen verifikasi, tidak masalah. Intinya Kepala Suku Koiwai menandatangani, kepala Marga juga menandatangani. Jadi tanpa ada persetujuan dari suku Mairasi tidak masalah, pengakuan adat dari Kepala Marga dan Sub Suku, sudah jelas”ungkapnya.
Ditambahkan, sebagian besar orang Mairasi, mengakui marga Lakotani Sirua sebagai bagian integral dari keluarga Besar Mairasi di Kaimana.
“Pilkada 2017, Kepala Suku Besar Mairasi akui, namun kenapa kepala Besar Suku saat ini menolak. Kami tidak tahu alasannya, kami hanya minta tolong diberikan argumentasi yang ril, yang mendasar, yang dapat diterima secara objektif bukan alasan personal, karena tidak mau atau memiliki alasan – alasan personal lainnya. Sabab status adat kami jelas, dusun kami jelas,”pungkas Rudi. (red/dn)
