Manokwari, doberainews – Sembilan hari lagi Pesta pendaftaran bakal calon kepala daerah sudah semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat harap tatap muka dengan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat bisa segera mendapatkan hasil Rekomenasi tentang syarat verifikasi bakal calon kepala daerah orang asli Papua.
Namun pertemuan yang berlangsung di swissbel hotel Manokwari, Jumat (16/8/2024) malam belum mendapat titik terang oleh MRP Pabar, kesepakatan berlanjut ke senin (19/8/2024) di tempat yang sama.
Wakil ketua MRP papua Barat Maxsi Nelson Ahoren mengatakan pemerintah Provinsi Papua Barat dinilai menghambat dukungan pelaksanaan Kegiatan Pembahasan tentang Pemberian Saran,
Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang dilakukan oleh lembaga Majelis Rakyat Papua Barat.
“Kita sudah penetapan, syaratnya sudah ada, akan diserahkan ke KPU pada senin besok, walaupun masih menunggu dukungan (Anggaran) Pemprov ke lembaga ini,” katanya kepada wartawan belum lama ini.
Maxsi menegaskan, Pemprov dan KPU Pabar harus tahu pilkada di Papua adalah Pilkada Adat. Pemilihan di Papua kewenangan ada di MRP KPU hanya penyelenggara.
Rekomenasi yang akan di miliki KPU ada dua, pertama rekomenasi syarat MRP dari Asosiasi MRP se Papua dan kedua, Rekomenasi MRPB untuk digunakan KPU pada pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Ketu KPU pabar, Paskalis Semunya mengatakan pertemuan dengan MRPB sudah kali ke tiga, makin mengerucut.
“MRP adalah mitra utama KPU dalam Pencalonan Gubernur Papua Barat dan bagian dari tahapan syarat calon sebagai OAP untuk mendapat rekomendasi pertimbangan dan persetujuan MRP sebagaimana amanat undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf A. Sampai hari ini pertemuan ke 3 kita gagas semakin intensif semakin mengerucut. Alur waktu yang akan kita sepakti dimana kami minta MRPB mengatur waktu 14 hari setelah tanggal 27,28 dan 29 pendaftaran.
“Kami sudah menyerahkan dokumen calon Gubernur Papua Barat yang diterima sekaligus pemeriksaan kesehatan bersamaan MRPB juga lakukan verifikasi keaslian orang asli Papua selama 7 hari.”ucap Paskalis.
Selanjutnya kata dia, setelah tujuh hari KPU dan Bawaslu bersama MRP akan bertemu dalam penyerahan hasil verifikasi dan disaksikan oleh seluruh elemen pemerintah.
Jadi, MRP harus sampaikan hasil verifikasi kepada calon apakah ada perbaikan berarti tambah dua hari tetapi kalau tidak ada perbaikan maka MRPB menjadi kesimpulan dan mengeluarkan rekomenasi bahwa verifikasi oleh MRPB telah selesai.
Setelah itu tugas KPU hanya penelitian kesehatan, dan penelitian dokumen-dokumen yang ada. Hari ini kami menyurat MRP dokumen-dokumen apa yang harus di butuhkan untuk verifikasi baik dari kualifikasi mama, bapak maupun anak angkat. Administrasi itu kita merunjuk kepada peraturan Gubernur Papua Barat nomor 5 tahun 2016 dan Nomor 4 tahun 2023 sudah tercatat.
Tetapi MRPB membuat itu didalam tata tertib dan keputusan tetang verifikasi. Sudah mengerucut dan mereka akan sampaikan supaya KPU provinsi akan berpatokan dalam pedoman tata tertib yang berkesesuaian dengan kebutuhan verifikasi
Kata dia, karena ini menyangkut administrasi awal maka menjadi tanggungjawab ada di KPU provinsi. Kami harap MRP segera beri jawaban atas dokumen tersebut. Nanti setelah diterima kita akan pilah dokumen yang dibutuhkan MRP, silahkan MRP verifikasi dan dokumen yang di verifikasi KPU maka KPU yang verifikasi dan disaksikan oleh Bawaslu.
Paskalis Semunya mengatakan terkait ketersediaan anggaran tentu KPU dan MRPB akan dorong sama-sama. Dalam pleno ini mungkin akan bahas. “untuk mengingatkan pemerintah kalau waktu tahapan ini sepenuhnya adalah agenda nasional,”tandasnya
Pimpinan KPU ini berharap fasilitasi agenda nasional ini tidak boleh terhambat di Papua Barat.
Selain itu, Paskalis Semunya berharap ada alternatif lain yang akan dikonsultasikan, Ada ketersediaan Anggaran di KPU namun berjalan sesuai RAB dan mekanisme APBN. Ini sudah antar lembaga.
Bagaimanapun kami bertanggungjawab MRPB kalau tidak ada anggaran lalu kami, yang harus mengudur waktu karena waktu itu sudah paten dalam peraturan KPU. Resesnya harus dilakukan sama- sama.
Selanjutnya Paskalis menambahkan, ada beberapa fungsi kewenangan yang akan ditindak lanjuti secara baik. Pasca putusan mahkamah konstitusi 29-PU/september 2011 mendefinisikan orang Papua dalam UU nomor 2 tahun 2021 adalah orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang merupakan suku – suku asli di Tanah Papua dan orang diakui dan dibuktikan dengan pengangkatan oleh masyarakat adat.
“jadi kalau ada calon yang bisa membuktikan dia punya dokumen dari LMA setempat maka dia bisa menyerahkan ke KPU nanti kita serahkan ke MRP untuk verifikasi nanti dalam verifikasi MRP memperhatikan putusan dalam mahkamah konstitusi itu,” jelasnya
Dia menambahkan, kelau sudah terang secara hukum dia diverifikasi secara hukum lalu masyarakat adatnya mengaku dan jelas sepenuhnya kami kembalikan kepada MRP. Kami tidak ingin silang pendapat atau mengambil alih tugas fungsi MRP kerana ini lembaga kultur yang kita sama-sama saling menghormati
Tahapan ini maju dan berhenti yang menjamin dia tertib adalah KPU. Membuat tahapan ini kalau terganggu karna hal yang tidak perlu tentu kami akan berkonsultasi secara berjenjang dan kemudian mengambil langkah yang perlu.
MRP dan KPU adalah rekan lama tidak ingin silang pendapat. Kita mau buktikan ke masyarakat kalau KPU dan MRP berkerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pewarta : Charles Maniani
Editor : Redaksi
