Manokwari, doberainews – Senin (12/8/2024) Kuasa Hukum para Tersangka Kasus dugaan pembunuhan di Ayambori Manokwari – Papua Barat, Sangat sesalkan pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, tanggal, 10 Agustus 2024 karena secara tidak langsung telah menghentikan upaya pengungkapan peristiwa Percobaan Pembunuhan terhadap Aktifis HAM Yan Christian Warinussy, SH, tetapi juga Pengacara Senior dengan pernyataan Percobaan Pembunuhan yang berkaitan dengan dugaan Pembunuhan di Ayambori Manokwari papua Barat.
Selama ini saya diam, bukan berarti tidak paham, takut atau masa bodoh. Tetapi kami juga sedang bekerja untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, SH tersebut. Lagi pula bahwa peristiwa tersebut terjadi bertepatan dengan dibacakannya Putusan Praperadilan yang diajukan oleh para Tersangka Kasus Ayambori terhadap Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Papua Barat Cq Kepolisian Resort Kota Manokwari, sehingga sejak peristiwa tersebut sampai hari ini saya diam dan bekerja dengan Tim saya, karena Perkara yang saya tangani tersebut menjadi salah satu dari sejumlah perkara yang ditangani juga oleh Warinussy, karena dirinya menerima Kuasa dari keluarga Korban.
Awom mengakui dirinya Warinussy bukan kali baru tangani kasus seperti ini, maka harus hati-hati dalam berbicara apalagi mengeluarkan Pernyataan di Publik yang akan dijadikan sebagai bahan untuk menghilangkan suatu masalah atau sebaliknya digunakan untuk melegalkan suatu tindakan semena-mena bahkan salah terhadap orang yang tidak bersalah.
“Saya mempunyai sejumlah data/ bahan dan bukti, tetapi rencananya akan dikeluarkan setelah 1 (satu) bulan peristiwa ini terjadi, namun dengan pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua, sdr Frits Ramandey pada tanggal 10 Agustus 2024, memaksa saya harus membuka mulut. Sesungguhnya bahwa pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua tersebut tidak berdasar, Kontroversi dan terkesan hanya mengikuti pikiran oknum tertentu untuk mengkriminalkan keluarga klien saya,”ucap Metusalak Awom.
Sebagai pekerja HAM, kata Awom mestinya menjamin rasa aman dan nyaman bagi setiap orang, termasuk keluarga klien, walaupun kemudian akan ditemukan pelaku yang menurut saudara adalah anggota keluarga klien kami. Sebab sebelum pernyataan saudara, sudah ada tindakan-tindakan intimidasi dan teror yang dialami oleh keluarga klien saya, tetapi tetap memilih diam untuk mengikuti, sebenarnya apa motif dari langkah-langkah yang dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian tersebut. Maka dengan pernyataan saudara, telah menguatkan pandangan publik dan keyakinan pihak kepolisian untuk melanjutkan tindakan teror dan intimidasi kepada keluarga klien saya dengan tuduhan bahwa anggota keluarga merekalah yang melakukan perbuatan percobaan pembunuhan tersebut, maka siapa saja angota keluarga klien saya, kapan saja akan menjadi tersangka, jika dikehendaki tanpa alasan dan bukti yang jelas. Sebenarnya saudara mendalami masalah dulu dengan sejumlah informasi dan bukti-bukti menurut hukum yang kuat, barulah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Agar diketahui bahwa, terkait dengan sejumlah nama yang dikatongi aparat kepolisian, Keluarga menerangkan bahwa Foto-foto yang ditunjukkan kepada keluarga adalah foto 3 tahun lalu dan itu adalah foto keluarga sebagiamana kebanyakan orang berpose bersama keluarga atau kerabatnya.
Ada juga foto menerima dana kampung yang hendak digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban, tetapi dibalik dengan pernyataan bahwa dana yang diterimma dengan dokumentasi dalam foto tersebutlah yang digunakan untuk membayar pelaku penembakan terhadap Yan Ch. Warinussy, SH.
Mereka-mereka yang ditunjukkan fotonya tersebut, sebasgian ada di pengadilan pada tanggal, 17 Juli 2024 saat pembacaan putusan Praperadilan, tetapi posisinya ada didalam ruang sidang dan dihalaman parkir Pengadilan Negeri manokwari, karena khawatir terjadi perkelahian antara keluarga korban terhadap keluarga para Tersangka yang ada didalam ruang sidang.
Ini bukanlah sekedar menghayal, karena setelah mendengar putusan Praperadilan yang ditolak oleh hakim Praperadilan, keluarga korban menyanyi dan melakukan dansa adat di depan ruang sidang Pengadilan. Sehingga keluarga para tersangka konsentrasi untuk menjaga diri dan kerabatnya yang saat itu hadir mendengar Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Manokwari, namun kemudian dituduh sebagai Pelaku penembakan terhadap Yan Christian Warunussy, SH.
Fakta lain kata Awom bahwa, Sejak penangkapan terhadap para tersangka kasus Ayambori, Keluarga para tersangka mencari Warinussy dengan maksud untuk diminta kesediannya sebagai Pengacara bagi para tersangka, tetapi karena tidak tahu kantor dan tidak tahu rumahnya, maka setelah 7 (tuju) hari kemudian barulah bertemu dengan saya untuk meminta kesediaan sebagai kuasa hukum para tersangka.
Kantor dan rumah Advokat Warinussy saja keluarga tidak tahu, apalagi mobil yang dimilikinya.
Peristiwa Percobaan Pembunuhan sesungguhnya dilakukan oleh orang yang mengetahui Advokat Yan Warinussy dan mobilnya, sehingga bisa mengikuti dan begitu melihat parkir di depan M-Mart, lalu mengambil posisi yang tepat untuk melakukan perbuatan itu.
Komnas HAM harus jeli melihat masalah ini, karena penembakan tersebut dilakukan dalam posisi mobil sedang berjalan, tetapi juga ada lagi 1 (satu) mobil yang parkir tepat didepan mobil Advokat Yan Warinussy dengan posisi agak ke jalan, sehingga menghalangi mobil milik Mobil Warinussy untuk lambat bergerak, jika berusaha mengejar mobil yang melakukan Penembakan tersebut.
Hal seperti ini dilakukan oleh orang yang profesional, terdidik dan terlatih seperti halnya disampaikan oleh Korban An. Yan Ch. Warinussy dalam setiap komentarnya.
Terkait mobil yang ditangkap sekarang, klien kami menjelaskan bahwa mereka juga menggunakan mobil dengan warna yang sama, tetapi saat kejadian, mobil tersebut ada di halaman parkiran Pengadilan Negeri Manokwari dan untungnya keluarga klien kami tidak pindah – pindah tuan rental atau hanya langganan pada satu tuan rental sehingga tidak ada hubungan sama sekali dengan barang bukti yang ditahan tersebut.
Menguatkan tuduhan penembakan terhadap Yan Christian Warinussy, SH kepada keluarga klien saya, dari awal sudah diduga, tetapi saya tidak mau berandai-andai dulu, karena belum klarifikasi masalah tersebut dengan keluarga klien saya. Namun dugaan saya tersebut mulai menguat ketika anggota Kepolisian Daerah Papua Barat tanpa alasan dan tidak prosedural menggerebek rumah Ny. P. Saiba pada tanggal, 22 Juli 2024, Jam 06.30 Wit lalu mebawa keponakan Ny. P Saiba yakni Yermias Saiba, tidak tahu kemana sampai Tanggal, 23 Juli 2024, jam 06.30 Wit atau selama 24 jam, barulah dikembalikan ke rumah Ny. P Saiba.
Setelah dikembalikan, Yermias Saiba tersebut lari meninggalkan rumah Ny. P Saiba karena trauma dengan peristiwa yang dialaminya, sehingga kami juga kesulitan mendapat data dari yang bersangkutan.
Pada hari ke 15, tepatnya hari Kamis tangal, 1 Agustus 2024 jam 03.30 Wit, Aparat Kepolisian yang dikenal berasal dari Polres Kota Manokwari, kembali mengepung rumah Ny. P Saiba tersebut dan memasuki rumah Z. Ullo, dengan memanjat dindin rumah dengan menggunakan tangga kayu yang tingginya sekitar 2 meter, untuk mengintip kedalam kamar yang belum ada plafonnya, ada pula oknum Anggota yang panjat dari sampaing rumah, mendorong potongan papan tripleks yang dipaku untuk pele angin-angin diatas jendela sehingga terlepas.
Walaupun keluarga Kien saya sangat resah dengan perilaku oknum angota kepolisian, tetapi saya minta mereka bersabar dan membantu saya agar kita ikut membantu pak Warinussy dan pihak yang berwajib untuk mengungkap Pelaku yang sebenarnya, karena perhitungan saya untuk membuka semua peristiwa ini ke Publik itu setelah terhitung tepat 1 (satu) bulan dari Peristiwa tersebut. Namun sangat disayangkan, belum sampai pada waktu yang kami targetkan, Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, pada tanggal, 10 Agustus 2024, sudah mengambil kesimpulan dengan menyatakan Keluarga Klien kami sebagai Pelaku Penembakan terhadap Senior saya tersebut.
Pada hari minggu tanggal, 4 Agustus 2024, Jam 02.00 Wit, Anggota Kepolisian Resort Kota manokwari kembali salah dalam melakukan penangkapan terhadap Fraiman Muid di kampung Supsai, namun karena masyarakat melakukan Pemalangan di Warmare, maka Fraiman Muid tersebut dipulangkan pada hari minggu siang itu juga.
Setelah kami konfirmasi dengan Keluarga klien saya terkait Fraiman Muid tersebut, keluarga klien kami menyatakan bahwa tidak tahu dan tidak mengenal Fraiman tersebut.
Yang dituduh adalah keluarga klien saya, kenapa mereka menangkap orang lain yang tidak ada hubungannya dengan keluarga klien saya.
Artinya bahwa, siapa saja yang lengah dan lemah, bersiap-siap saja untuk menjadi terrsangka jika tidak ada kekuatan atau oknum pelaku percobaan Pembunuhan yang sebenarnya tidak ditemukan.
Saya juga telah mengirim surat ke Reskrim Polda Papua Barat beserta nomor Hanphon dari semua orang yang diduga termasuk para Tersangka di tahanan Polresta Manokwari, agar dengan kewenangan dan tekhnologi yang dimilikinya dapat membuka dan melihat komunikasi mereka atau rekaman audio, jika ada. Namun Krimum Polda papua Barat menolak kami kembali ke Polresta Manokwari akhirnya kami tidak mendapat hasil sampai hari ini.
Beberapa orang yang diperlihatkan fotonya oleh aparat Kepolisian kepada keluarga, mereka tidak ada saat itu, karena dengan terungkapnya kepemilikan senjata api di ruang sidang Pengadilan Negeri manokwari, mereka takut dan sudah lari ke Pegunungan arfak pada hari sabtu tanggal, 13 Juli 2024. Bahwa jika pristiwa Percobaan Pembunuhan ini berkaitan dengan Kasus ayambori, yang mana saya menerima kuasa dipihak para Tersangka dan pa Yan Gh Warinussy, SH menerima Kuasa dari keluarga korban, maka sesungguhnya bukan peristiwa Penembakan, akan tetapi targetnya adalah Pengungkapan 2 (dua) pucuk Senjata api yang muncul dalam keterangan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari, yang menurut penyidik M, bahwa 2 (dua) pucuk senjata tersebut bukan senjata nipon, tetapi jenis Senjata Mosel.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penyidik M tersebut kepada saya saat berjalan dipinggir gedung Pengadilan Negeri Manokwari menuju pintu keluar ke halaman parkir.
Ketika itu saya langsung berkata “Ya, Polisi ketahui hal itu, kenapa tidak menangkap orang dengan barang bukti tersebut…?” Kenapa saya singgung kepada Senjata, karena saat Pemeriksaan Saksi di pengadilan, muncul keterangan bahwa ada senjata yang diserahkan oleh salah satu tersangka sebagai bentuk permohonan maaf kepada keluarga korban.
Pada saat Rekonstruksi dugaan Pebunuhan di Ayambori, ada muncul satu adegan, yang ditulis penyidik dalam panduannya, bahwa sementara para terduga mengelilingi almarhum, ada tembakan dari dua oang yang tidak dikenal. Kalau dikatakan orang tidak dikenal, mengapa penyidik memastikan tembakan dari 2 (dua) orang yang tidak dikenal.
Didalam ruang sidang, muncul ungkapan pembayaran dengan senapan Nipon, tetapi penyidik mengatakan bahwa itu adalah jenis senjata Mosel. Didalam adegan Rekonstruksi, munul satu peristiwa yang menurut Penyidik, tembakan dari 2 (dua) orang yang tak dikenal.
Pada saat Pembacaaan Putusan Praperadilan, Pekerja Yan Christian Warinussy, SH ditembak dengan Senapan Angin.
Mohon Komnas HAM coba telusuri dan mengungkap bagian ini.
Maka dengan pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, kami melihat itu sebagai bentuk mematikan kerja-kerja semua pihak dalam mengungkap siapa pelaku Percobaan Pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy, SH.
Sebagai Pekerja HAM, mestinya tidak mengeluarkan Pernyataan itu, karena mendukung Kepolisian untuk melakukan Penangkapan kepada siapa saja dari keluarga klien saya sebagai Tersangka dalam pedristiwa ini.
Jika melakukan investigasi mendalam, kenapa kami selaku kuasa Hukum atau keluarga klien saya tidak diminta keterangan, agar ada keseimbangan dalam data yang saudara peroleh untuk mengungkap pelaku.
Jika benar saudara bekerja, kenapa tidak mendorong proses hukum terhadap oknum anggota yang melakukan penyiksaan terhadap para klien kami ditahanan Polresta Manokwari bahkan dibakar dengan rokok. Tindakan yang sangat keji, bahkan merupakan Penghinaan bagi manusia yang dilindungi oleh Hukum inilah yang harus saudara ungkap, agar semua orang paham duduknya masalah ini.
Banyak cara yang bisa kita gunakan untuk mengungkap maslaah ini, maka dengan gambaran singkat diatas, Saya mohon Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat untuk memberi Perlindungan Hukum terhadap keluarga Klien saya dan kepada Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, agar menarik pernyataannya dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, agar orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban dalam peristiwa ini. Agar tidak menimbulkan polemik didalam Tim Kerja kita, maka saya minta rekan-rekan advokat yang tergabung dalam Tim Pencari Fakta, tidak ikut nimbrung dalam Pernyataan Kepala Kantor Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, atau jangan menanggapi Pernyataan saya sekarang, tetapi tetap bekerja sesuai dengan Provesi dan keahlian kita untuk ikut mengungkap masalah yang tidak hanya menjadi ancaman bagi Warinussy dan keluarga, tetapi juga menjadi ancaman bagi kita semua.
(rls/red)
