Kanwil BPN Papua Barat Sertifikasi Tanah Adat Suku Doreri Di Pulau Mansinam, Manokwari

Kanwil BPN Papua Barat Sertifikasi Tanah Adat Suku Doreri Di Pulau Mansinam, Manokwari

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Jhon Wiclif Aufa (Tengah), Kepala Suku Doreri Papua Barat, Gad Hendrik Rumfabe (Kiri) dan Kepala Suku Doreri Mansinam, Almandus Rumsayor (Kanan)

Manokwari, doberainews – Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat menindaklanjuti sertifikasi pelepasan tanah masyarakat hukum adat Doreri di Pulau Mansinam.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, John Wiclif Aufa saat ditemui wartawan mengatakan, BPN telah menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat hukum adat Doreri Pulau Mansinam, Gad Hedrik Rumfabe, Bons Rumbruren dan Almandus Rumsayor serta Kepala Distrik Manokwari timur, Amos Rumsayor terkait tindak lanjut proses sertifikasi tanah adat milik masyarakat hukum adat Doreri di Pulau Mansinam.

“Sebelumnya hanya sebatas penelitian dan penerbitan Surat Keputusan (SK). Kali ini kita lanjutkan dengan sertifikasi,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya. Senin, (12/8/2024)

Katanya, tindak lanjut dilakukan berdasarkan data penelitian dan pengukuran tahun 2016. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Manokwari tanggal 22 Juli 2016 tentang penetapan hak ulayat [atau Hak komunal] atas nama masyarakat hukum adat Doreri di Pulau Mansinam.

“Luas tanah ulayat yang telah diukur tahun 2016 adalah 3.943.198 meter persegi,” jelasnya

Kemudian ditindaklanjuti hingga proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Agraria, Kepala BPN Nomor 254/KEP-7.1/VII/2016 tentang penegasan hak ulayat atas tanah masyarakat hukum adat Doreri yaitu keret Rumsayor, Rumadas, Rumbruren, Rumbekwan, Rumfabe, Rumbobyar, Rumakeuw, Rumander, Sobyar di Kelurahan Mansinam, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Ia mengakui prosesnya terlambat karena setelah dilakukan identifikasi di lapangan terdapat aset pemerintah dan PLN serta aset sinode GKI di Tanah Papua yaitu Tugu Pendaratan Injil dan patung Tuhan Yesus dan Gereja Laharoi Mansinam.

Kepala Suku Doreri Papua Barat, Gad Hendrik Rumfabe mengatakan mendukung program pemerintah dari Kanwil BPN Papua Barat terkait pengaturan hak ulayat terhadap masyarakat hukum adat suku Doreri.

Di sini banyak pertimbangan melalui pertemuan ini yaitu mereka memiliki keraguan – keraguan namun pada pertemuan sebelumnya sudah dijelaskan. Beberapa waktu lalu pihak pemerintahan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak ulayat kemudian masyarakat juga sudah mengerti.

“Menurut saya penting bagi suku Doreri untuk memiliki surat hak ulayat,” pungkasnya.

Kepala Suku Doreri Mansinam, Almandus Rumsayor mengakui aset Sinode GKI di Tanah Papua di Pulau Mansinam sudah diberikan secara sukarela.

“Kami telah menyerahkan tanah gereja di Mansinam secara [sukarela] kepada sinode GKI di Tanah Papua,” jelasnya.

Untuk diketahui, Dasar hukum Hak pengolahan untuk tanah Ulayat berdasarkan Permen ATR/Ka BPN Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/Ka BPN 14/2024.

 

Reporter: Charles Maniani
Editor: Redaksi

Exit mobile version