Manokwari, doberainews – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat telah menetapkan tata tertib (Tatib) pemberian saran pertimbangan calon Gubernur dan calon wakil gubernur Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Sesuai amanat UU nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 1 Huruf G tentang Majelis Rakyat Papua dan huruf tentang orang asli Papua.
Wakil Ketua I, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan sesuai tugas, fungsi maka MRP akan melakukan pemberian saran pertimbangan malalui verifikasi keaslian OAP kepada calon Gubernur dan wakil Gubernur di Papua Barat baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual untuk mengecek keaslian orang asli Papua.
“MRP akan melaksanakan tugas yang paling urgent, yaitu pemberian saran dan pertimbangan terhadap calon Gubernur dan wakil Gubernur yang berasal dari orang asli Papua,”ucap Wakil Ketua I MRP, Maxsi Nelson Ahoren.
Maxsi menerangkan MRP sebagai lembaga representatif masyarakat Adat sehingga MRP memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari suku – suku asli di Papua Barat.
“Jadi usulan itu bukan melalui LMA, tetapi benar – benar aspirasi dari masyarakat adat, dari suku – suku yang berada di Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, Mansel, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak serta Manokwari. Mereka yang menentukan keaslian orang asli Papua. Tugas MRP hanya melakukan verifikasi bersama – sama dengan masyarakat Adat setempat,”ungkapnya.
Maxsi menegaskan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat harus berasal dari garis patrilineal bermarga Papua, Bapak dan Ibu Papua. “Saya kira aturan sudah jelas, cagub dan Cawagub harus Bapak dan Ibu Papua dan berasal dari garis keturunan Ayah, atau bermarga Papua,”tegasnya.
Maxsi meminta masyarakat adat untuk mengawasi lembaga MRPB sehingga MRP bekerja sesuai dengan amanat peraturan perundangan – undangan terutama berkerja deusis dengan amanat UU Otonomi Khusus.
“MRP bersama masyarakat adat akan langsung melakukan verifikasi kepada calon tersebut, mulai dari suku, keret, marga hingga kampung dan dusun terhadap calon Gubernur dan wakil Gubernur,”ujarnya.
Terakahir, Maxsi menerangkan langkah yang diambil untuk kepentingan orang asli Papua. “Ini bukan kepentingan lembaga MRPB tetapi amanat UU dan aspirasi masyarakat yang diperjuangkan oleh lembaga MRP,”terangnya.
Pewarta Charles Maniani
Editor Redaksi
