29 Calon Anggota DPRK Manokwari Jalani Pemeriksaan Kesehatan Dan Psikotes

29 Calon Anggota DPRK Manokwari Jalani Pemeriksaan Kesehatan Dan Psikotes

Kesbangpol Kabupaten Manokwari saat memfasilitasi Seleksi Kesehatan kepada Calon Anggota DPRK Kabupaten Manokwari periode 2024 - 2029

Manokwari, doberainews – Sebanyak 29 Calon Anggota DPRK Jalur Pengangkatan (Otsus) Kabupaten Manokwari jalani Pemeriksaan Kesehatan.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Drs. Jaka Mulyanta mengatakan calon Anggota DPRK telah ikuti tahapan seleksi berkas dan saat ini mereka menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan kesehatan jiwa (Psikotest).

“Hari ini, kami (Kesbangpol) fasilitasi pemeriksaan kesehatan kepada calon anggota DPRK Kabupaten Manokwari periode 2024 – 2029 di Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat,”kata Jaka, saat ditemui RSUP Papua Barat, Selasa (30/7/2024).

Calon Anggota DPRK Manokwari saat mengikuti Seleksi Psikotest

Jaka menerangkan pemeriksaan kesehatan meliputi Medical Check up, dan Psikotest serta Tes Narkotika.
“Tes Medical Check up untuk mengetahui kondisi kesehatan fisik seseorang, sementara Psikotes untuk mengetahui kesehatan kejiwaan seseorang. Sedangkan tes Narkotika untuk mengetahui seseorang terpapar narkoba atau tidak,”ungkapnya.

Dikatakan tahapan tersebut merupakan petunjuk dari pimpinan daerah guna mendapatkan calon Anggota DPRK yang sehat tetapi juga memiliki mental yang baik saat mengabdi sebagai anggota DPRK.

“Semua ini dilakukan demi dan untuk mendapatkan calon anggota DPRK yang sehat, baik secara fisik tetapi juga jiwa sehingga seleksi yang dilakukan betul – betul sesuai standar kesehatan,”jelasnya.

Jaka menambahkan, tahapan selanjutnya akan digelar seleksi akademik dan intervieuw.
“Besok Pansel akan menggelar Seleksi Akademik dengan membuat Makalah dan Tes Wawancara atau Interview,”bebernya.

Usai tahapan seleksi, Pansel akan membuat akomolasi penilaian baik seleksi kesehatan, maupun seleksi akademik dan Interview serta hasilnya berdasarkan peringkat.

Kesbangpol sama sekali tidak terlibat dalam penentuan penilaian, ataupun mengintervensi nilai seseorang, Kesbangpol hanya memfasilitasi jalannya proses seleksi. Kewenangan penuh ada pada Pansel untuk melakukan seleksi dan memberikan penilaian sesuai hasil seleksi,”pungkasnya.

Pewarta Edy Musahidin
Editor Redaksi

Exit mobile version