Sosialisasi Seleksi DPRK Di Manbar dan Manokwari Timur, Eduard : Pansel Umumkan Hasil Berdasarkan Perankingan

Sosialisasi Seleksi DPRK Di Manbar dan Manokwari Timur, Eduard : Pansel Umumkan Hasil Berdasarkan Perankingan

Foto bersama Pansel dan Masyarakat usai Sosialiasi Tahapan Seleksi Calon Anggota DPRK Kabupaten Manokwari di Gedung Serbaguna Gereja GKI Maranatha Kota Manokwari, Selasa (9/7/2024)

Manokwari, doberainews – Panitia Seleksi (Pansel) gelar seleksi calon anggota DPRK Kabupaten Manokwari kepada masyarakat di Distrik Manokwari Barat dan Manokwari Timur, Selasa (9/7/2024).

Sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Gereja GKI Maranatha Kota tersebut dipimpin oleh Ketua Pansel Eduard Toansiba, SH.,M.Ap., Wakil Ketua Yotam Senis,S.Sos.,MA., anggota Pansel, Musa Mandacan, Yusak Dowansiba, SH.,MA., dan Teguh Suhendro,SH.,M.Hum, Kepala Kesbangpol Manokwari Drs. Jaka Mulyanta, Kabid Poldagri Harry Ramandey,SE., serta dihadiri Kepala Distrik Manokwari Barat, Kepala Distrik Manokwari Timur, luruh Amban, Lurah Sanggeng, Lurah Padarni, lurah Manokwari Timur serta perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh – tokoh adat dari kedua distrik tersebut.

Pansel bersama Kesbabpol saat menggelar Sosialisasi

Ketua Pansel DPRK Kabupaten Manokwari, Eduard Toansiba mengatakan sosialisasi yang melibatkan masyarakat adat dari Distrik Manokwari Barat dan Manokwari Timur terutama suku – suku pemilik hak ulayat yakni Suku Doreri dan suku Meyah dan suku Atam berjalan sesuai target yang diharapkan.

Ketua Pansel, Eduard Toansiba,SH.,M.Ap

Melalui sosialisasi tersebut, Eduard mengharapkan masyarakat adat dapat duduk bersama – sama untuk merekomendasikan para calon – calon terbaik dari suku – suku tersebut untuk mengikuti tahapan seleksi yang akan digelar oleh Pansel.
“Dalam sosialisasi ini kami sampaikan tentang tahapan dan mekanisme seleksi kepada masyarakat, baik yang disampaikan oleh saya mewakili unsur Pemprov, maupun dari unsur akademisi, unsur MRPB, unsur Kejaksaan dan unsur Pemkab Manokwari. Kami bahas sosoal amanat UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua dan perubahannya nomor 2 Tahun 2021 serta PP 106 yang membahas tentang pencalonan DPRK pengangkatan di Kabupaten,”ucap Eduard.

Dipaparkan usai Sosialiasi, tahapan selanjutnya digelar Musyawarah Adat. “Kami harapkan agar musyawarah adat memperhatikan kuota 30 persen untuk perempuan. Kami harapkan sub suku yang mendapat dua kursi wajib mengakomodir unsur perempuan,”bebernya.

Eduard menambahkan Pansel tidak mengintervensi musyawarah adat namun Pansel bersama Kesbangpol hanya memfasilitasi musyawarah Aladat untuk menentukan calon – calon terbaik yang akan mengikuti seleksi.

“Pansel akan menyeleksi sesuai tahapan – tahapan, yang pertama seleksi berkas, kedua wawancara, pemeriksaan kesehatan,”ujarnya.

Panitia, kata Eduard tidak menentukan kelulusan tapi hasil seleksi akan diumumkannya berdasarkan perangkingan.

“Jadi bukan kami yang tetapkan calon terpilih, kami (Pansel) hanya mengumunkan hasil seleksi berdasarkan perankingan, setelah itu kami serahkan kepada Gubernur melalui Bupati untuk menetapkan calon terpilih dan calon daftar tunggu,”jelasnya. (red/dn)

 

Exit mobile version